Cari

Anggaran Kementerian Agama 2026 Fokus pada Revitalisasi Sarpras dan Data EMIS



Schoolmedia News Jakarta === Sejumlah persoalan strategis pendidikan madrasah, khususnya di Sulawesi Selatan menjadi sorotan dalam Rapat Kerja (Raker) Alokasi Anggaran Tahun 2026 dan Evaluasi Nilai Kinerja Anggaran Semester I Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama. Isu yang mengemuka meliputi kebutuhan revitalisasi gedung akibat bencana, pengadaan tanah, hingga efisiensi Dana BOS.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan langkah strategis untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan anggaran revitalisasi sarana dan prasarana madrasah dari Kementerian PUPR ke Kementerian Agama. Menurutnya, jika kewenangan tersebut kembali, Kemenag dapat memastikan perencanaan dan realisasi program lebih tepat sasaran, sesuai prioritas kebutuhan di lapangan, serta memperluas jangkauan penerima manfaat.

Arskal menjelaskan, pengelolaan anggaran revitalisasi di Kemenag akan memudahkan sinkronisasi dengan basis data pendidikan Islam yang tersedia, khususnya Education Management Information System (EMIS). Data yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan akan menjadi kunci agar usulan bantuan sarana prasarana tidak mengalami hambatan administrasi maupun teknis.

Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, ketidaksesuaian antara data EMIS dan kondisi di lapangan mengakibatkan proses persetujuan bantuan terhambat. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh satuan kerja madrasah untuk melakukan pembaruan data secara berkala dan menyeluruh sebelum batas cut off.

Selain itu, Arskal menyarankan agar satuan pendidikan memaksimalkan terlebih dahulu penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan gedung dan fasilitas yang bersifat mendesak, sambil menunggu alokasi bantuan revitalisasi yang lebih besar. Menurutnya, strategi ini dapat menghindari kerusakan yang semakin parah akibat penundaan perbaikan.

Terkait pengadaan tanah untuk pengembangan madrasah, Arskal menilai prosesnya sering memakan waktu panjang karena menyangkut administrasi kepemilikan, regulasi, serta ketersediaan lahan di lokasi strategis. Sebagai solusi, ia mendorong satker dan Kankemenag untuk menjajaki potensi pemanfaatan aset wakaf. Pemanfaatan tanah wakaf dinilai bukan hanya efisien secara anggaran, tetapi juga selaras dengan prinsip pemberdayaan aset umat yang berkelanjutan.

“Prinsipnya, kami ingin setiap rupiah anggaran yang dikelola Kemenag memberi manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah. Itu sebabnya data yang valid, prioritas kebutuhan, dan efisiensi sumber daya menjadi fokus utama kami,” ujar Arskal.

Ketua Tim Perencanaan, Danang Sulistya menyebut bahwa penyusunan anggaran 2026 akan berbasis pada data efisiensi tahun 2025, dengan Dana BOS dipastikan tidak terdampak. Satker diminta meningkatkan kinerja untuk memperbaiki Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yang akan memengaruhi peluang peningkatan anggaran. Sementara terkait Tukin, penambahan pegawai baru sangat berpengaruh pada komposisi belanja pegawai Kemenag secara nasional.

Rapat ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran madrasah tidak hanya bergantung pada alokasi dana, tetapi juga pada kualitas data, kinerja satker, serta sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah lapangan.

Tim Schoolmedia 

Lipsus Selanjutnya
Ciptakan Ruang Eksplorasi di Satuan Pendidikan Sehingga Anak Indonesia Berani Bertanya, Berimajinasi dan Berkreasi
Lipsus Sebelumnya
Museum ITB Abadikan 105 Tahun Perjalanan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar