Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Tegaskan Akan Kooperatif
Schoolmedia News Jakarta Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Latar Belakang Temuan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan Keterlibatan Dua SKM saat ini mendapat perhatian banyak pihak.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang kini ditangani Kejaksaan Agung berawal dari program nasional digitalisasi sekolah yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2021. Program ini bertujuan untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah, terutama di daerah tertinggal dan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek menggandeng dua satuan kerja mandiri (SKM) atau satuan kerja non-eselon di bawahnya sebagai pelaksana teknis: Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Keduanya memiliki peran penting dalam penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan vendor, serta distribusi perangkat ke satuan pendidikan.
Namun, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit internal pemerintah mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan. Beberapa temuan awal yang menjadi sorotan meliputi:
1. Spesifikasi tidak sesuai standar mutu Laptop Chromebook yang dikirim ke sekolah-sekolah dilaporkan memiliki spesifikasi yang lebih rendah dari yang tertera dalam dokumen kontrak. Perangkat sering tidak kompatibel dengan kebutuhan pembelajaran daring dan bahkan tidak dapat menjalankan aplikasi pembelajaran resmi dari pemerintah.
2. Harga satuan yang jauh lebih tinggi dari harga pasar Dalam proses audit, ditemukan bahwa harga pengadaan per unit Chromebook lebih mahal dari harga pasaran. Diduga ada penggelembungan harga (mark-up) yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
3. Pengadaan tidak transparan dan cenderung tertutup Proses pemilihan vendor dilakukan secara terbatas dengan perusahaan-perusahaan tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat internal. Mekanisme tender terbuka tidak dijalankan secara optimal.
4. Keterlibatan dua SKM secara struktural dan teknis Pusdatin disebut berperan dalam menyusun sistem aplikasi dan infrastruktur distribusi digital, sementara Puskurbuk terlibat dalam penetapan kurikulum dan perangkat lunak pendukung. Keduanya dinilai lalai atau bahkan diduga terlibat aktif dalam menyetujui pengadaan perangkat yang cacat mutu dan tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami peran individu maupun institusi dalam kedua SKM tersebut. Pemeriksaan terhadap para pejabat terkait, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dilakukan untuk memperjelas alur tanggung jawab dan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam rantai pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas program digitalisasi pendidikan nasional yang dicanangkan sebagai bagian dari transformasi pendidikan Indonesia. Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.
Usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), Nadiem menyampaikan komitmennya untuk tetap kooperatif jika kembali dibutuhkan dalam proses hukum.
âSaya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,â ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem menjelaskan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Kejagung atas pelaksanaan proses hukum yang menurutnya dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
âSaya menghargai proses hukum yang berjalan, dan saya percaya Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara adil dan terbuka,â tambahnya
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran jumbo dalam upaya digitalisasi pendidikan. Proyek pengadaan yang dirancang untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah itu kini tengah diusut untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
Sementara itu, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Nadiem maupun kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum oleh Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar