Cari

Penerimaan Siswa Baru, Kadisdik Larang Sekolah Jual Beli Kursi

Ilustrasi ruang kelas, Foto: Pixabay

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin mengatakan, pihak sekolah agar tidak melakukan jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020, terutama di tingkat sekolah dasar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami wanti-wanti sekolah, jangan sampai ada praktik seperti ini. Karena proses penerimaan gratis dan tidak boleh ada permainan," kata Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Selasa, 30 April 2019.

Jika dari laporan masyarakat ditemukan ada permainan jual beli yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya, Totok menegaskan, maka Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Kemendikbud: Anak Bermain di PAUD Bukan Belajar Calistung

 

Adapun untuk ketentuan satu rombongan belajar, Totok  menjelaskan, sudah ditetapkan maksimal 32 murid dalam satu kelas. Untuk itu, ia berharap agar pihak sekolah mentaatinya karena sudah sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

"Jadi, tidak ada yang namanya nambah-nambah kursi dan sebagainya. Kalau sampai ada, masyarakat segera melapor," ucapTotok tegas.

Apalagi, kata Totok, segala aturan terkait PPDB tersebut sudah disepakati berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan koordinator pengawas dan unsur kelompok kerja Kepala Sekolah SD di lima kecamatan se-Kota Banjarmasin.

Dalam aturan tersebut, juga ditetapkan terkait usia peserta didik yang diterima di kelas I Sekolah Dasar, yakni untuk calon peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima. Sedangkan usia minimal 6 tahun adalah per 1 Juli 2019. Kemudian, Totok melanjutkan, jika umur anak kurang dari 6 tahun, maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog.

"Untuk sekolah non inklusi dapat menerima anak berkebutuhan khusus sebanyak 1 atau 2 orang dan untuk sekolah inklusi maksimal 10 peren dari jumlah peserta didik yang diterima," kata Totok.

 

Baca juga: UNBK Selesai, Kadisdik: Lulusannya Lebih Utama Miliki Kejujuran

 

Apabila pendaftar melebihi daya tampung, Totok menjelaskan, maka sekolah dapat melakukan seleksi berdasarkan usia serta domisili tempat tinggal sesuai ketentuan zonasi. Untuk jalur luar zona Banjarmasin, ujar Totok, ketentuannya maksimal 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima, dimana pengelolaannya diserahkan pada dewan guru sekolah.

"Yang perlu dipatuhi juga, sekolah tidak boleh melakukan tes baca tulis dan hitung serta ijazah TK tak menjadi syarat masuk SD," kata Totok.

Kepada orangtua, Totok mengingatkan, untuk memperhatikan waktu pendaftaran agar jangan sampai terlewat. Karena PPDB hanya berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 2 - 3 Mei dan pengumuman serta daftar ulang pada 4 Mei 2019.

Berita Selanjutnya
Agar Tak Terulang, KPAI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Direhabilitasi Tuntas
Berita Sebelumnya
Dana dari Freeport Berkurang, LSM Tetap Berikan Beasiswa untuk 1.000 Anak Papua

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar