Cari

KPAI: Orangtua dan Guru Jadi Contoh Gunakan Gawai

Ilustrasi penggunaan telepon selular, Foto: Pixabay

 

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan orang tua dan guru seharusnya bisa menjadi teladan bagi anak untuk menggunakan gawai. Penggunaan gawai yang bijak dan sehat diantaranya dengan tidak mengakses pornografi.

"Bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan karena bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan merusak kesehatan mental," kata Retno melalui siaran pers, Selasa, 5 Maret 2019.

Karena itu, Retno menyesalkan video seorang guru yang kedapatan menonton video mesum melalui laptop yang terhubung dengan layar proyektor saat mengajar di kelas. Kejadian tersebut beredar melalui media sosial Instagram.

"Guru tersebut kemungkinan juga memiliki anak. Sebagai orang tua, seharusnya dia juga menjadi teladan dan contoh bagi anak-anaknya," tutur Retno.

Retno mengatakan kecanduan pornografi pada anak juga dapat merusak otak sehingga menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi, dan menimbulkan sikap agresif yang memicu anak melakukan pemerkosaan.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Foto: Yenny Hardiyanti/SM

 

Retno mencontohkan kasus seorang anak difabel berusia 15 tahun. Korban diperkosa yang diperkosa puluhan kali oleh kakak kandungnya yang kecanduan pornografi. Konten tersebut ia akses melalui ponsel cerdas di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Ada juga kasus remaja 17 tahun yang memperkosa anak 10 tahun karena kerap menonton pornografi," kata Retno.

Retno mengingatkan bahwa angka anak-anak yang mengakses pornografi melalui internet di Indonesia cukup tinggi.

Retno memaparkan, menurut Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Katapedia yang dipublikasikan pada 2016, paparan pornografi mencapai 63.066 kejadian melalui Google, Instagram, media daring dan berbagai situs.

"Itu belum dari buku bacaan seperti komik dan buku cerita yang memiliki unsur pornografi," ujar Retno.

Sementara itu, survei Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 65,34 persen anak usia sembilan tahun hingga 19 tahun menggunakan gawai, termasuk untuk mengakses internet.

"KPAI sendiri sepanjang 2018, menerima 104 pengaduan kasua pornografi anak," ujar Retno.

Berita Selanjutnya
YLPK Minta Khofifah Buktikan Mampu Kelola SMA/SMK di Surabaya
Berita Sebelumnya
SLBN 3 Jakarta Sulit Dapat Pengajar

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar