Cari

40% Sekolah Terindikasi Nepotisme Dalam Pengadaan Barang dan Jasa dan 47% Sekolah Lakukan Penggelembungan Biaya



Sanksi bagi Sekolah yang Melakukan Penyalahgunaan Dana BOS 

Schoolmedia News Jakarta === Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu bentuk dukungan keuangan dari pemerintah yang sangat vital bagi operasional satuan pendidikan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yakni dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Namun, dalam pelaksanaannya, tak jarang terjadi praktik penyalahgunaan Dana BOS oleh oknum di lingkungan satuan pendidikan. Lalu, apa sanksi bagi sekolah yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS?

Berikut daftar modus yang selama ini sering terjadi:

1. Kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang ke pengelola BOS di dinas pendidikan, dengan alasan mempercepat pencairan.

2. Kepala sekolah disetor sejumlah uang kepada oknum pejabat di dinas dengan dalih uang administrasi.

3. Penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tanpa tender atau kolusi.

4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

5. Sekolah tidak melibatkan komite sekolah atau dewan pendidikan, mempermudah penyelewengan.

6. Dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara, tanpa transparansi.

7. Tidak adanya papan informasi atau laporan penggunaan dana secara terbuka.

8. Kepala sekolah berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

9. Mark up atau penggelembungan dana dalam RAPBS (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah).

10. Laporan palsu, seperti honor guru dibayarkan fiktif.

11. Pembelian kwitansi palsu atau pengadaan fiktif untuk alat prasarana

12. Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi, bahkan hingga masuk ke rekening pribadi 

Kemendikbud menekankan bahwa sebagian modus ini berulang di berbagai kasus penyelewengan dana BOS 

Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

1. 12% sekolah di Indonesia diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya Praktik penyimpangan lainnya juga ditemuka

2. 17% sekolah melakukan pungutan liar atau pemotongan dana

3. 40% sekolah terindikasi nepotisme dalam pengadaan barang/jasa

4. 42% kasus terkait manipulasi dokumen atau laporan fiktif.

5. 47% sekolah melakukan penggelembungan biaya

Tahun sebelumnya, SPI Pendidikan 2023 mencatat tingkat penyalahgunaan dana BOS sebesar 13,39%, yang pada 2024 turun hanya sekitar 1,39% menjadi 12%. Ini menunjukkan bahwa integritas sistem pendidikan nasional masih sangat rapuh

Mendikdasmen Abdul Muti menyebutkan bahwa ketidakhadiran juklak dan juknis menjadi salah satu faktor utama penyelewengan dana BOS, karena membuat pelaksanaan di sekolah menjadi tidak jelas dan sulit diawasi oleh pihak luar, termasuk masyarakat dan media masa.

Ia meminta agar Kemendikbud/Kemendikdasmen segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih operasional dan mudah dipahami, khususnya dalam penggunaan BOS, BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP) agar lebih transparan dan akuntabel 

Meskipun 12 modus penyelewengan dana BOS ini telah diidentifikasi, praktik penyalahgunaan masih berlangsung di sejumlah sekolah. Data KPK menunjukkan bahwa integritas pendidikan masih butuh penguatan sistemik.

Diperlukan peran aktif dari pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari orang tua siswa dan media massa untuk melakukan pengawasan bersama agar dana BOS benar-benar dipergunakan sesuai tujuan: meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai alat korupsi oknum.

Apa Itu Dana BOS dan Siapa yang Menerimanya?

Menurut Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen 8/2025, Dana BOS adalah Dana BOSP yang diperuntukkan bagi operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini dapat diterima oleh:

  • Sekolah Dasar (SD)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Penerima Dana BOS terbagi menjadi dua jenis:

  1. Dana BOS Reguler, digunakan untuk biaya operasional rutin.

  2. Dana BOS Kinerja, diberikan kepada sekolah dengan prestasi atau kinerja terbaik.

Ketentuan Penggunaan Dana BOS

Penggunaan Dana BOS telah diatur secara rinci dalam lampiran-lampiran Permendikdasmen 8/2025. Setiap sekolah wajib:

  • Menggunakan dana sesuai komponen yang diizinkan.

  • Melakukan pelaporan secara transparan dan akuntabel.

  • Tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan.

Penyalahgunaan Dana BOS: Bentuk dan Dampaknya

Penyalahgunaan Dana BOS mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti:

  • Penggunaan dana untuk kegiatan fiktif.

  • Mark-up anggaran pembelian barang dan jasa.

  • Tidak melakukan pelaporan pertanggungjawaban.

  • Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Perilaku semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan dan hak peserta didik.

Sanksi bagi Pelaku Penyalahgunaan Dana BOS

Sanksi terhadap penyalahgunaan Dana BOS diatur dalam Lampiran I Bab VIII huruf B Permendikbud 76/2014, yang pada prinsipnya juga masih relevan sebagai dasar sanksi administratif dan hukum. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Sanksi Kepegawaian

    • Pemberhentian dari jabatan.

    • Penurunan pangkat.

    • Mutasi kerja.

    • Pemecatan bagi pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

  2. Tuntutan Ganti Rugi

    • Dana yang disalahgunakan harus dikembalikan ke rekening satuan pendidikan atau kas daerah.

  3. Proses Hukum

    • Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana korupsi dapat dikenai penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.

  4. Pemblokiran dan Penghentian Dana

    • Dana pendidikan dari APBN dapat diblokir atau dihentikan pada tahun anggaran berikutnya.

    • Sanksi ini dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat sistematis dan disengaja.

Sekolah Swasta Juga Bisa Disanksi

Perlu digarisbawahi bahwa sanksi tersebut berlaku tanpa membedakan status sekolah, baik negeri maupun swasta. Selama sekolah tersebut merupakan penerima Dana BOS, maka seluruh ketentuan berlaku secara menyeluruh.

Dana BOS sejatinya adalah upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan dan pemerataan akses pendidikan yang layak di seluruh pelosok negeri. Oleh karena itu, pengelolaannya menuntut tanggung jawab moral, profesional, dan hukum dari seluruh pihak yang terlibat.

Penyalahgunaan dana ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional dan harus ditindak tegas demi menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pendidikan di Indonesia.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Enam Menteri Tandatangani PP TUNAS: Wujud Komitmen Lindungi Anak di Era Digital
Berita Sebelumnya
Presiden Timor Leste Ramos Horta Puji Program Kuliah Kerja Nyata UGM

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar