Cari

Tahun 2026, PIP Menyasar Murid TK dan Bantuan Insentif Guru Dinaikkan



Schoolmedia News Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP)  akan menyasar  murid jenjang taman kanak-kanak. Perluasan sasaran PIP tersebut merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pada tahun 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13.364. 007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang. Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan  tanggal 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.

Murid yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut  adalah murid yang sudah memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada sebanyak 2.707.724 murid yang sudah memperoleh SK Nominasi. Para murid itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP. Dari sejumlah itu, sebanyak 1.094.025 telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera memperoleh SK Pemberian sebagai dasar penyaluran bantuan.

Perluasan sasaran PIP yang menjadi istrumen dalam program Wajib Belajar 13 tahun itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen yang dikatakan Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Dr Abdul Kahar di Medan, Selasa, 28 Oktober 2026.

Abdul Kahar, memaparkan,  berbagai capaian dan terobosan dalam satu tahun terakhiritu merupakan landasan untuk bekerja lebih baik lagi.

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Kahar.


Terobosan lain yang dilakukan Kemendikdasmen sepanjang tahun 2025 adalah  peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru. Kemendikdasmen memberikan beasiswa bagi 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi D-IV/S-1  sebesar Rp3 juta per semester. Tahun depan, jumlah penerima beasiswa tersebut akan ditingkatkan menjadi 150 ribu guru.

“Kami berikan beasiswa pada guru untuk melakukan perkuliahan di LPTK-LPTK yang telah bekerjasama dengan Kemendikdasmen melalui Program Pemenuhan Kompetensi Akademik dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga guru tetap dapat mengajar sambil kuliah, “ungkapnya.

Selain itu,  program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 dengan target 600 ribu guru telah terpenuhi dan tahun depan akan menjangkau hingga 808 ribu guru di seluruh Indonesia.

Dari sisi kesejahteraan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru kini langsung ke rekening masing-masing guru dan memotong rantai birokrasi sehingga lebih efisien dan transparan. Tunjangan sertifikasi guru non ASN adalah sebesar Rp2 juta per bulan, dan guru ASN sebesar gaji pokok.

Selain itu, insentif bagi guru honorer juga menjadi perhatian. Tahun ini, sebanyak 300 ribu guru honorer telah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan. Tahun 2026, Kemendikdasmen akan menaikan Bantuan Insentif tersebut menjadi Rp400 ribu per bulan.

Distribusi guru

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru(GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan posisi guru honorer. Menurut Nunuk, guru honorer yang tahun 2025 ini mengikuti seleksi PPPK dan hanya berstatus PPPK Paruh waktu, maka tahun 2026 akan diangkat menjadi PPPK penuh setelah tersedianya formasi kebutuhan guru di daerah.

“Dengan skema ini, mudah-mudahan tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer,apalagi bila RUU Sisdiknas telah disahkan,”katanya.

Menurut Nunuk, dalam RUU Sisdiknas itu salah satunya terkait pengelolaan dan distribusi guru. Saat ini, distribusi guru masih terkendala kebijakan pemerintah daerah.

“Dalam RUU Sisdiknas nanti, pengelolaan guru akan diambilalih pemerintah pusat namun bukan dalam semangat sentralisasi tapi lebih ke efektifitas distribusi guru sehingga nantinya diharapkan distribusi guru tersebar merata tanpa terkendalam kebijakan pemerintah daerah,”paparnya. 

Dalam penguatan kompetensi guru dan siswa, sebanyak 211.844 guru di 65.300 sekolah akan memperoleh pelatihan dan bimbingan terkait pembelajaran mendalam. Selain itu, sebanyak 211.844 guru di 65.300 sekolah akan memperoleh pelatihan dalam mengintegrasikan literasi digital, pemrograman, dan etika kecerdasan buatan dalam kegiatan belajar mengajar.

PIP Untuk Anak Usia 5 - 6 Tahun


Mulai 2026,
pemerintah akan memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak usia PAUD/TK, dengan sasaran utama siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin

. Bantuan sebesar Rp450.000 per tahun direncanakan untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun. Untuk pendaftaran, calon penerima bisa mengajukan melalui sekolah masing-masing dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain yang relevan. 

Rincian Program PIP untuk PAUD 2026
  • Penerima: Siswa PAUD/TK dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Jumlah Bantuan: Rp450.000 per tahun per anak.
  • Tujuan: Mendukung program wajib belajar 13 tahun dan pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
  • Mekanisme: Kemendikdasmen akan mengelola program ini dan data penerima akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cara Pendaftaran (berdasarkan mekanisme sebelumnya)
  1. Siapkan dokumen: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan rapor terakhir.
  2. Daftar ke sekolah: Daftarkan anak Anda ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  3. Pengajuan oleh sekolah: Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima untuk diajukan ke sistem Kemendikbudristek. 
Catatan Penting
  • Meskipun sudah diumumkan akan berjalan, anggaran final dan detail lengkapnya akan diresmikan terlebih dahulu.
  • Penting untuk terus memantau informasi resmi dari kanal Kemendikdasmen untuk mendapatkan detail terbaru. 

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Kemendikdasmen Percepat Pemerataan Layanan Pendidikan Lewat Redistribusi Guru ASN
Artikel Sebelumnya
Kebijakan Pengentasan Kemiskinan yang Kehilangan Arah, Ketika Data Tak Lagi Jadi Kompas

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar