Cari

Kemendikdasmen Percepat Pemerataan Layanan Pendidikan Lewat Redistribusi Guru ASN



Schoolmedia News Jakarta  == Jumlah guru di Indonesia sesungguhnya telah mencapai angka ideal. Namun, di balik statistik yang tampak menggembirakan itu, tersimpan persoalan mendasar: ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. Ada sekolah di kota besar yang kelebihan guru, sementara di pelosok negeri, satu guru harus mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus.

Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meluncurkan kebijakan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh Indonesia.

“Secara rasio nasional, jumlah guru kita sebenarnya ideal, tetapi distribusinya belum merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta.

Data Kemendikdasmen mencatat, jumlah guru di bawah pembinaan kementerian tersebut kini telah mencapai lebih dari tiga juta orang. Namun, berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang justru berlebih pada bidang tertentu. Ketidakseimbangan ini membuat banyak daerah kesulitan memenuhi kebutuhan belajar siswa sesuai kurikulum.

“Redistribusi bukan sekadar pemindahan guru, tetapi bentuk gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” tegas Nunuk.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari delapan provinsi — DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah — sebagai bagian dari empat rangkaian regional sosialisasi yang akan digelar secara nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa kebijakan redistribusi guru tidak bertujuan untuk sentralisasi, melainkan untuk meningkatkan efektivitas dan pemerataan layanan pendidikan.


Selain redistribusi, Kemendikdasmen juga tengah menjalankan kebijakan guru paruh waktu sebagai langkah transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN secara penuh.

“Kami harapkan pada 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” jelas Nunuk dalam Taklimat Media 2025. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru sekaligus upaya menata kesejahteraan mereka secara nasional.


Tak hanya soal jumlah guru, Kemendikdasmen juga menaruh perhatian pada pendidikan inklusif. Salah satu langkah strategisnya adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan Guru Pendamping Khusus (GPK).

“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, tidak ada satu pun anak yang tertinggal,” tutur Nunuk.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif sangat bergantung pada kesiapan sistem dan kolaborasi lintas lembaga. ULD diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan, memastikan setiap anak mendapatkan akomodasi pembelajaran yang layak.

Kebijakan redistribusi guru ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN, termasuk di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah kini diberi ruang untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar. Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh pelosok tanah air.

“Redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antarwilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah,” jelas Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail.

Ia menambahkan, mekanisme baru ini juga memastikan kesetaraan hak dan beban kerja antara guru ASN di sekolah negeri maupun swasta. Dengan begitu, kesejahteraan guru bisa meningkat seiring dengan kualitas layanan pendidikan.

Nunuk Suryani menegaskan, redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif bukan hanya strategi administratif, melainkan bagian dari strategi nasional pemerataan layanan pendidikan.

“Pemerataan bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi soal memastikan setiap anak di Indonesia—baik di kota maupun pelosok, baik anak umum maupun penyandang disabilitas—mendapatkan kesempatan belajar yang sama,” ujarnya menutup sesi sosialisasi.

Harapan besar pun tumbuh: dengan langkah terukur dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat melangkah lebih dekat menuju cita-cita merdeka belajar yang sejati — pendidikan yang adil, setara, dan inklusif untuk semua.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Tahun 2026, PIP Menyasar Murid TK dan Bantuan Insentif Guru Dinaikkan

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar