Cari

Dua Menteri dan 33 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Terima Gaji Ratusan Juta


Schoolmedia News Jakarta == Gelombang kritik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkar kekuasaan kian menguat. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) FH UGM resmi melaporkan dua menteri dan 33 wakil menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan karena para pejabat itu merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Koalisi menilai praktik ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga merusak tata kelola pemerintahan.

“Berdasarkan penelusuran kami, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi akibat rangkap pendapatan dan fasilitas jabatan yang diperoleh. Beberapa wakil menteri bahkan masih menjabat sebagai komisaris di BUMN saat dilantik,” ungkap Bagus Pradana, perwakilan TI Indonesia.

Koalisi menguraikan setidaknya lima regulasi yang secara tegas melarang praktik rangkap jabatan:

  1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN, termasuk wakil menteri berdasarkan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019.

  2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang undang-undang.

  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pejabat publik merangkap sebagai komisaris.

  4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

  5. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023: Anggota dewan komisaris tidak boleh menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Koalisi menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan-aturan ini bukanlah sekadar masalah etik, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo sendiri mengakui korupsi di tubuh BUMN maupun BUMD masih menjadi masalah besar. Pernyataan ini justru memperkuat dorongan masyarakat sipil agar pemerintah bersikap tegas.

“Berbagai tindak pidana korupsi dan kerugian yang selalu melanda perusahaan negara seharusnya menyadarkan pemerintah betapa pentingnya memperbaiki tata kelola BUMN ke depan,” tegas Bagus.

Koalisi meminta KPK tidak hanya memproses laporan, tetapi juga merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang praktik rangkap jabatan secara total serta memberhentikan menteri dan wakil menteri yang terbukti melanggar.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah koalisi masyarakat sipil sebagai upaya penting untuk mencegah konflik kepentingan di tubuh pemerintahan.

Ini menjadi salah satu fokus KPK, agar para penyelenggara negara tidak merangkap jabatan. Kami akan mengkaji laporan ini secara mendalam dengan mempertimbangkan pandangan akademisi dan masyarakat sipil, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan, kajian ini akan menjadi dasar KPK dalam menilai apakah praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pelaporan ini menambah catatan panjang kritik publik terhadap tata kelola pemerintahan dan BUMN. Jika KPK menindaklanjuti dengan serius, kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip good governance sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang selama ini dinilai dibiarkan hidup subur di tubuh negara.


Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Penghargaan Kepada Pelanggar HAM

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar