Jenderal TNI (purn) Wiranto (Bintang Republik Indonesia Utama)
Jenderal TNI (purn) A.M. Hendropriyono (Bintang Republik Indonesia Utama)
Mayjen TNI (purn) Zacky Anwar Makarim (Bintang Mahaputera Utama)
Abilio Jose Osorio Soares (Bintang Mahaputera Utama)
Schoolmedia News Jakarta == Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam penganugerahan Tanda Kehormatan berupa Bintang kepada sejumlah individu bermasalah yang diberikan langsung oleh Prabowo Subianto dalam upacara yang diselenggarakan di Istana Presiden pada Senin, 25 Agustus 2025. Adapun nama-nama penerima Tanda Kehormatan yang kami soroti karena memiliki rekam jejak kontroversial serta dugaan kuat keterlibatan dalam pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) antara lain:
Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan penolakan terhadap pemberian gelar dan mendesak agar pemberian gelar tersebut dibatalkan. Adapun alasan penolakan tersebut kami dasarkan pada hal berikut:
Pertama, rekam jejak pelanggaran berat HAM
Nama-nama di atasÃâ juga melekat beragam kontroversi bahkan ada yang merupakanÃâ terduga pelaku Pelanggaran Berat HAM. Hal ini dibuktikan dari hasil investigasi, dokumentasi, danÃâ penyelidikan pro-yustisiaÃâ oleh lembaga-lembaga negara dan internasional yang berwenang di bidangnya, sepertiÃâ Komnas HAM RI,Ãâ Komisi Penerimaan, Kebenaran, danÃâ Rekonsiliasi (CAVR)Ãâ di Timor-Leste, danÃâ Unit Kejahatan Serius PBBÃâ untukÃâ Timor Timur.
Contohnya sepertiÃâ WirantoÃâ yang diduga kuat bertanggungjawab atas banyaknya peristiwa Pelanggaran Berat HAM sepertiÃâ Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penembakan MahasiswaÃâ Trisakti, Semanggi I & II, serta Peristiwa KejahatanÃâ Pasca Referendum Timor-TimurÃâ yang terjadi pada medio 1998-1999 di saat Wiranto menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) di tahun 1997 dan menjadiÃâ Panglima ABRIÃâ di tahun 1998. Wiranto juga termasuk salah satu nama yang didakwa bersalah oleh Unit Kejahatan Serius PBB atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur pada periode 1999.
Nama lainnya yaituÃâ A.M. HendropriyonoÃâ juga diduga kuat bertanggungjawab atas Pelanggaran Berat HAM yang terjadi diÃâ Talangsari Lampung 1989Ãâ pada saat dirinya sedang menjabat sebagai Komandan Resor MiliterÃâ (Danrem)Ãâ 043/Garuda Hitam Lampung periode tahun 1988-1991.
Ia juga turut terlibat dalamÃâ operasi militer di Timor-TimurÃâ pada periode okupasi Indonesia yang telah menyebabkan pelanggaran HAM dan korban dari warga sipil. Hendropriyono juga memiliki catatan hitam atas dugaan keterlibatannya dalamÃâ konspirasi pembunuhan Munir, pembela HAM, pada tahun 2004 saat menjabat sebagaiÃâ Kepala Badan Intelijen NegaraÃâ (BIN) bersama dengan bawahannya yaitu Deputi V BIN,Ãâ Muchdi PR.
Sedangkan, namaÃâ Zacky MakarimÃâ danÃâ Abilio Jose Osorio SoaresÃâ (Abilio Soares) keduanya bertanggungjawab atas Pelanggaran Berat HAM yang terjadi diÃâ Timor-Timur pada 1999 pasca Referendum. Nama keduanya juga didakwa bertanggungjawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur pada periode 1999 oleh Unit Kejahatan Serius PBB untuk Timor Timur. Bahkan,Ãâ Abilio SoaresÃâ yang pada saat peristiwa merupakan Gubernur Timor-TimurÃâ telah divonis bersalahÃâ pada Pengadilan HAM tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi namun pada akhirnya bebas pada melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 2004.Ãâ Zacky MakarimÃâ juga disebut seharusnya tak dapat lepas dari pertanggungjawaban komando yang melekat pada dirinya sebagaiÃâ Penasehat Keamanan Satgas P3TT. Tidak hanya kejahatan di Timor-Timur,Ãâ Zacky juga bertanggung jawabÃâ atas terjadinyaÃâ peristiwa Mei 1998Ãâ karena posisinya sebagaiÃâ Kepala Badan Intelijen ABRIÃâ saat itu.
Selain itu, terdapat tiga penerima Bintang Mahaputera dan empat penerima Bintang Sakti lainnya yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil dan pelanggaran HAM di Timor-Timur pada periode okupasi Indonesia (1975-1999). Keterlibatan mereka tercatat ada yang sebagai pasukan milisi pro-integrasi dengan Indonesia, pejabat sipil di Timor-Timur, dan anggota ABRI yang bertanggung jawab secara rantai komando.
Kedua, bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK)Ãâ
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden secara mutlak, namun harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Pengaturan terkait pemberian gelar dan tanda tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK) yang juga menyertakan asas-asas yang menjadi landasan pemberian gelar dan tanda tersebut.Ãâ
Pasal 2 huruf b, d, g, dan h dalam UU GTK telah menggariskan bahwa gelar atau tanda tersebut diberikan berdasarkanÃâ asas kemanusiaan,Ãâ keadilan,Ãâ keobjektifan, danÃâ keterbukaanÃâ yang harus terus diperhatikan mulai dari awal wacana pemilihan orang yang akan diberikan hingga pada mekanisme pemberian gelar atau tanda yang seharusnya pada gelar tersebut melekat pengakuan yang koheren dari masyarakat. Hal tersebut tercermin melalui penjelasan Pasal 2 UU GTK yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan berdasarkan asas kemanusiaan adalah ̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬Å̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâæ harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬ÃâÃÂ, keadilan berarti ̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬Å... harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬ÃâÃÂ, keobjektifan berarti ̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬Å... harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâàdan keterbukaan berarti ̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬Å... harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬ÃâÃÂ. Oleh karena tidak terpenuhinya asas-asas pemberian gelar tersebut yang merupakan akibat betapa parahnya rekam jejak dari nama-nama di atas, maka sudah sepantasnya gelar yang telah diberikan seharusnya dibatalkan dan dicabut.
Ketiga, minimnya partisipasi publik dan bahaya kemunduran demokrasi
Bahwa partisipasi masyarakat dalam suatu usulan tanda kehormatan menjadi salah satu ruh utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK). Pemerintah seharusnya ingat dan menyadari betul,Ãâ latar belakangÃâ pembentukan UU GTK adalahÃâ keinginan untuk keluar dari kecenderungan militerisme dan tertutupnya pemilihan Gelar Pahlawan maupun pemberian tanda kehormatan di masa orde baru. Hal ini disebutkan jelas dalam berbagai pandangan fraksi pada Rapat Paripurna ke-26 tanggal 15 Mei 2007, Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2006-2007, yang dicatatkan dalam Risalah resminya sebagai berikut:
Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Dra. Eddy Mihati, M.Si., Nomor Anggota: A-361Ãâ
̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬ÅKeenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian tanda jasa selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan Pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek militeristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yangÃâ kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya praktek pemberian tanda jasa berjalan secara top down, tidak bottom up dan belum melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa."
Pendapat Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ir. H. Asfihani, Nomor Anggota: A-126
̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬ÅLebih dari itu, RUU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan dirancang untuk dapat melakukan unifikasi dan penguatan kelembagaan, memperkuat partisipasi aktif masyarakat luas, serta menjadi payung hukum (umbrella act) bagi pengaturan mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬ÃâÃÂ
Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya DPR R-RI yang disampaikan oleh Dra. Sri Harini, Nomor Anggota: A-477
̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¢â¬ÅKeenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek mililiteristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yangÃâ kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya, praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berjalan dengan tidak melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa.̢̢̮ââ¬Å¡Ã¬ÃâÃÂ
Padahal, semangat pembentukan UU GTK ialah untuk memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam hal pemberian gelar atau tanda jasa/kehormatan. Agar, masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengontrol dan memilah penerima gelar atau tanda jasa/kehormatan benar merupakan seorang negarawan yang telah berkontribusi besar pada kesejahteraan masyarakat secara umum dan kemajuan bangsa/negara. Sayangnya, proses pemberian tanda kehormatan berupa ini tidak mencerminkan semangat reformasi hukum dan demokrasi tersebut, serta menimbulkan kekhawatiran atas kembalinya watak otoriter dan impunitas dalam praktik kenegaraan.
Keempat, pengingkaran terhadap keadilan korban dan hak asasi manusia
Tidak hanya bertentangan dengan UU GTK, pemberian Tanda Kehormatan kepada individu-individu yang terlibat dalam kejahatan HAM merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menegakkan HAM. Seharusnya, negara melakukan mekanisme vetting dan lustration terhadap individu-individu yang memiliki keterlibatan dalam kejahatan serius maupun mereka yang terkait dengan rezim pemerintahan otoriter. Hal ini guna memastikan tidak adanya pemakluman terhadap kejahatan serius dan pelanggaran HAM melalui pemberian apresiasi kepada para pelaku kejahatan HAM. Ketika para korban dan keluarganya masih menanti keadilan yang telah mereka perjuangkan selama beberapa dekade, kini Tanda Kehormatan justru diobral secara serampangan kepada para pelaku. Situasi ini tidak ubahnya sebuah pengingkaran besar terhadap UUD 1945 yang mengamanatkan penghormatan terhadap HAM oleh negara. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I Ayat (4), negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Kami menegaskan bahwa penghargaan ini tidak sesuai secara moral, politik, dan hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan:
Negara tidak seharusnya memberikan pengakuan simbolik, politik, dan finansial kepada aktor-aktor yang telah terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus Pelanggaran Berat HAM dan penyalahgunaan kekuasaan;
Tidak mengakui, menghormati, ataupun menerima segala bentuk penganugerahan gelar kepada terduga pelaku Pelanggaran Berat HAM tersebut sebagai suatu bentuk kehormatan;
Pemberian tanda kehormatan ini harus dipandang sebagai kegagalan negara dalam menghormati dan menegakkan HAM, dan bukan sebagai refleksi dari nilai kebangsaan;
Kami mengajak publik, media, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menolak normalisasi kekuasaan yang melanggengkan kekerasan dan impunitas; dan
Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar