Cari

Jangan Tergiur Janji Manis Menjadi Pekerja Migran di Myanmar dan Kamboja


Schoolmedia News Jakarta --- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar dan Kamboja menjadi masalah serius yang melibatkan banyak warga negara Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Meskipun kedua negara tersebut memiliki latar belakang ekonomi yang lebih rendah dibandingkan Indonesia, mereka menjadi tujuan eksploitasi karena lemahnya penegakan hukum, rendahnya upah, dan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja murah. 

Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar dan Kamboja merupakan masalah kompleks yang melibatkan berbagai faktor, termasuk kesenjangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya informasi di masyarakat. Meskipun data resmi mengenai jumlah korban yang meninggal masih terbatas, upaya pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, dan pemberdayaan korban terus dilakukan. Melalui kerja sama lintas sektor dan peningkatan kesadaran, diharapkan praktik TPPO dapat ditekan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. 

Mengapa Myanmar dan Kamboja Menjadi Tujuan TPPO?

1. Kesenjangan Ekonomi dan Kebutuhan Tenaga Kerja Murah

Myanmar dan Kamboja memiliki tingkat pendapatan per kapita yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Hal ini menciptakan permintaan tinggi terhadap tenaga kerja murah, terutama di sektor-sektor seperti hiburan, konstruksi, dan pertanian. Para pekerja migran Indonesia sering kali menjadi sasaran karena dianggap sebagai sumber tenaga kerja murah yang mudah dieksploitasi. 

2. Lemahnya Penegakan Hukum dan Korupsi

Di kedua negara tersebut, penegakan hukum terhadap praktik TPPO sering kali lemah. Korupsi di kalangan aparat penegak hukum dan pejabat terkait memperburuk situasi, memungkinkan sindikat perdagangan orang beroperasi dengan relatif bebas. Hal ini membuat para korban sulit mendapatkan perlindungan dan keadilan. 

3. Kurangnya Kesadaran dan Informasi di Masyarakat

Banyak warga Indonesia, terutama dari daerah-daerah terpencil, kurang memiliki informasi mengenai risiko dan prosedur migrasi yang aman. Mereka sering kali tergiur oleh janji-janji pekerjaan dengan gaji tinggi yang ternyata berujung pada eksploitasi dan perbudakan. 

Data Korban dan Kasus TPPO

Menurut laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pada Juni 2025, sebanyak 144 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara dipulangkan dari Myanmar. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya adalah perempuan. Sebanyak 34 orang telah dipulangkan ke Medan, sementara satu orang masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri karena diduga sebagai pelaku TPPO. 

Namun, data mengenai jumlah pasti korban yang meninggal dunia di Myanmar dan Kamboja masih sulit diperoleh. Keterbatasan akses informasi, serta ketakutan para korban untuk melapor, menyebabkan angka kematian dan penderitaan lainnya sering kali tidak tercatat secara resmi. 

🛡️ Upaya Pemerintah dan Masyarakat

1. Pendampingan dan Reintegrasi Korban

Pemerintah Indonesia melalui Kemen PPPA dan BP3MI telah melakukan pendampingan terhadap korban TPPO, termasuk pemulangan dan pemberian layanan psikososial. Selain itu, program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi juga disiapkan untuk membantu korban agar dapat mandiri dan tidak kembali menjadi sasaran TPPO. 

2. Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan

Edukasi mengenai bahaya TPPO dan prosedur migrasi yang aman terus digalakkan, terutama di daerah-daerah asal PMI. Melalui sosialisasi dan penyuluhan, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji palsu. 

3. Kerja Sama Internasional

Kerja sama antara Indonesia dan negara-negara tujuan, seperti Myanmar dan Kamboja, perlu ditingkatkan dalam hal penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran. Melalui diplomasi dan kerja sama bilateral, diharapkan praktik TPPO dapat ditekan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. 

📞 Layanan Pengaduan dan Dukungan

Bagi Anda yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, segera hubungi layanan pengaduan berikut: 

SAPA 129: Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

WhatsApp: 08111-129-129

Website: https://www.kemenpppa.go.id

Penulis Eko B Harsono 



Artikel Sebelumnya
Kemdiktisaintek Perkuat PTS Lewat Program PP-PTS 2025, Fokus pada Infrastruktur Pembelajaran

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar