Cari

Tim Lintas Kementerian untuk Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat Perlu Dibentuk



Schoolmedia News Jakarta --- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat pada Rabu (21/5/2025), sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan, Linda Restaningrum, dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar-K/L dalam penyusunan regulasi kebijakan kesehatan jiwa masyarakat serta mendorong pendekatan baru dalam penanganan kesehatan jiwa, yakni bergeser dari institusionalisasi menuju deinstitusionalisasi, dengan fokus pada layanan berbasis komunitas.

Linda menjelaskan bahwa penggerakan kesehatan jiwa masyarakat mencakup berbagai aspek, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitasi sosial; penerimaan inklusif terhadap orang yang berisiko dan ODGJ; hingga penghapusan pemasungan dan perlakuan diskriminatif lainnya. Ia menyoroti masih minimnya sarana dan SDM terlatih, serta layanan yang tersebar tidak merata sebagai tantangan utama. Selain itu, stigma dan resistensi sosial terhadap bebas pasung masih menjadi hambatan besar.

“Pelayanan kesehatan jiwa kita belum terintegrasi antara sektor kesehatan dan sosial. Maka perlu ada koordinasi lintas sektor, tidak cukup hanya Kemenkes dan Kemensos. Semua K/L harus bergerak. Sinergi pentahelix mutlak diperlukan,” tegas Linda.

Ketua Tim Kerja Eliminasi Pasung Kemenkes, Leon Muhammad, menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma dari layanan rumah sakit jiwa ke pendekatan yang lebih inklusif dan terintegrasi di seluruh siklus kehidupan.

Hal senada disampaikan Kepala Sentra Nipotowe Kemensos, Diah Rini Lesmawati. Ia menyebut bahwa persoalan ODGJ bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga sosial. Melalui berbagai program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, Kemensos berupaya menghadirkan layanan yang menyentuh aspek fisik, mental spiritual, psikososial, hingga kewirausahaan.

“Sebagai tindak lanjut amanah PP 28/2024, Kemenko PMK akan membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat bersama K/L terkait agar penanganannya dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Pertemuan selanjutnya akan membahas draf regulasi, kami harap K/L dapat memberikan masukan,” pungkas Linda.

Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Kemenaker, Kemenkumham, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemenkop, Kemen UMKM, dan BPJS Kesehatan.

Tim Schoolmedia 

Artikel Selanjutnya
Penguatan Karakter Kunci Pendidikan di Era Global
Artikel Sebelumnya
Konferensi Digitalisasi Pendidikan Dunia Apresiasi Rumah Pendidikan

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar