KJP Plus
Schoolmedia News, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siang ini. Dana ini akan diterima oleh para pelajar di DKI Jakarta yang merupakan penerima KJP program ini.
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, tertulis bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan Agustus 2020 untuk jenjang SD dan sederajat telah dimulai sejak Rabu (19/8).
Sedangkan pencairan Dana KJP Plus untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM dimulai hari ini, Senin (24/8).
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020," tulis akun tersebut.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Harus dengan Perhitungan Matang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
Jadwal pencairan dana
1. 19 Agustus 2020
SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
2. 24 Agustus 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. 25 Agustus 2020
SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
Baca juga: Pemkab Sragen Berencana Buka Sekolah 31 Agustus
Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari gawai masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin. 3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Baca juga: Zona Merah, Sekolah di Ambon Pakai Kurikulum Darurat
KJP Plus
Perlu diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Tinggalkan Komentar