Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Bandar Lampung - Madrasah dan pondok pesantren (Ponpes) yang hendak menjalankan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Menurut Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi menjelaskan, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh madrasah dan ponpes yang ingin membuka PBM tata muka.
“Diantaranya adalah harus ada persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kanwil," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa, 11 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Demi Keselamatan Siswa, Nadiem Didesak Kaji Sekolah Tatap Muka
Syarat kedua, kata Fachrul melanjutkan, adalah persetujuan Kepala Madrasah untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga adalah persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah, serta persetujuan orang tua peserta didik.
"Namun, jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat di paksa,” ujar Fachrul.
Fachrul berharap agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tujuannya, agar semua peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat dari Covid-19.
“Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca juga: LTMPT: Pengumuman SBMPTN 2020 Dimajukan 14 Agustus 2020
Ia mempersilakan madrasah dan Ponpes untuk menyelenggarkan PBM tatap muka, asalkan harus melalui pertimbangkan yang matang.
“Yang penting syaratnya harus benar-benar dipenuhi, yakni lokasinya aman Covid-19, gurunya harus bersih, dan murid juga harus bebas dari Covid-19, serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan sebagainya,” ujarnya tegas.
Tinggalkan Komentar