Cari

Banten, Kab. Lebak

Dikbud Lebak Sebut Tak Ada Persoalan Fingerprint

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Lebak - Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebak, Banten, Abdul Malik mengklarifikasi terkait miskomunikasi dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik (Fingerprint) di salah satu media sosial yang menyebut adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. 

Menurut Malik, selama proses klarifikasi pihaknya menceritakan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan karena tidak ada yang memberatkan Dikbud Kabupaten Lebak.

"Proses klarifikasi dari kita sudah selesai dan mungkin dari pihak Kejaksaan menilai sudah tidak ada persoalan. Kita dari Dikbud ikut aturan saja, kalau dipanggil datang dan meberikan keterangan sesuai yang dilakukan," ucap Abdul Malik, Senin, 17 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Luncurkan Buku, Ditjen Dikti: Karya Tentang Kedaulatan Pangan Jadi Acuan Pendidikan

 

Malik menjelaskan adanya absensi elektronik di satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bisa mengontrol tenaga pendidik yang datang ke Sekolah. Menurut Malik, absensi elektronik ini berlaku untuk tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) SD dan SMP di Kabupaten Lebak. 

"Saat pandemi corona proses absensi elektronik diberhentikan sementara karena saat ini belajar menggunakan jarak jauh. Harapanya ketika pandemi Corona ini berakhir proses absensi elektronik ini bisa berjalan seperti biasa dan membantu memotivasi kehadiran guru-guru di Kabupaten Lebak," ujar Malik.

Ia mengimbau agar tenaga pendidik di Kabupaten Lebak bisa menyesuaikan proses absensi elektronik. Kata Malik, adanya fingerprint di Lebak bisa lebih baik dan obyektif untuk mengawasi kehadiran dibandingkan absensi manual.

 

Baca juga: Viral, Bekas Mobil Internet Keliling Tak Terawat

 

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten Yusuf Reza Soleman mengkritik salah satu anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Imad Humaedi yang dinilai asal dalam berkomentar di media sosial (medsos).

Menurut Yures, panggilan akrab Yusuf Reza, sosok Dewan harus cerdas dalam berkomentar terutama dalam menyoroti dugaan pemeriksaan fingerprint oleh Kejaksaan. 

"Kami tak melarang anggota Dewan berkomentar apapun, itu hak dia sebagai warga negara agar dia berhati-hati dalam berkomentar sebelum mengetahui akar permasalahannya. Seharusnya dia bisa bertanya terlebih dulu ke pihak Kejaksaan dan jangan asal berkomentar," ujar Yures. 

Berita Regional Selanjutnya
Pelajar SDIT Islamicity Rayakan Kemerdekaan di Puncak Lawu
Berita Regional Sebelumnya
Menag Berikan Syarat PBM Tatap Muka untuk Madrasah 

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar