Cari

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun di Era Menteri Nadiem Makarim


Schoolmedia News Jakarta – Latar belakang kasus ini mengemuka bermula ketika pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan terhadap pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kemendikbudristek, yang dilaksanakan antara tahun anggaran 2019–2022 .

Awalnya, tim teknis Kemendikbud menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows, tetapi tiba-tiba diubah ke Chromebook tanpa alasan jelas .

Uji coba awal pada 2019 dengan 1.000 unit menunjukkan Chromebook tidak cocok di banyak daerah karena masalah konektivitas internet .

Hasil Penyelidikan Kejagung

Total nilai anggaran mencapai Rp 9,98–9,9 triliun (terdiri dari dana operasional dan DAK)  

Ada five vendor utama yang memasok Chromebook:

1. PT Bangga Technology Indonesia (Advan Digital

2. PT Tera Data Indonesia (Axioo)

3. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)

4. PT Evercoss Technology Indonesia

5. PT Supertone (SPC) .

Telah diperiksa 28 saksi, termasuk 3 staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief .

Beberapa apartemen staf khusus digeledah di kawasan Kuningan dan Ciputra World 2, dikembalikan dokumen elektronik dan fisik sebagai barang bukti .


Pihak-Pihak yang Terlibat

Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek (2019–2024) Dipanggil sebagai saksi, dijadwalkan pemeriksaan Senin, 23 Juni 2025  

Fiona Handayani Eks-stafsus Nadiem Diperiksa sebagai saksi, apartemennya digeledah 

Jurist Tan Eks-stafsus Nadiem Termasuk dalam pemeriksaan dan geledah apartemen 

Ibrahim Arief Eks-stafsus Nadiem Diperiksa sebagai saksi, klarifikasi status stafsus diperdebatkan 

Pada 10 Juni 2025, Nadiem melakukan jumpa pers didampingi Hotman Paris, menegaskan dirinya siap kooperatif, tidak pernah menghindar .

Ia membantah melakukan perubahan spesifikasi atau menyetujui keputusan tanpa pertimbangan hukum, menyebut penetapan Chromebook sebagai lebih hemat biaya dan legal .


Namun, Kejagung menegaskan Jamdatun AGO tidak pernah menyetujui secara substansial, hanya memberikan pendapat hukum normatif .


Kasus ini memicu kontroversi besar karena mencakup kebutuhan krusial seperti pendidikan dan alokasi dana yang sangat besar. Kejagung menyoroti dugaan manipulasi spesifikasi dan kolusi untuk keuntungan vendor tertentu, sementara Nadiem dan timnya menegaskan telah mengikuti prosedur, berlandaskan efisiensi dan legalitas.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, penetapan tersangka belum dilakukan.

Tim Schoolmedia 


Lipsus Selanjutnya
Negara ASEAN Berkomitmen Tekan Angka Putus Sekolah Bersama
Lipsus Sebelumnya
Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun Dengan 1 Tahun Prasekolah di Aceh

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar