Sumber: Ditjen GTK Kemdikbud
Schoolmedia News, Jakarta - Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa sebelum pemerintah merekrut guru pada tahun depan terwujud, agar terlebih dahulu memastikan bahwa mereka memiliki ijazah sebagai pendidik. Ia mengatakan hal itu terkait dengan adanya rencana pemerintah untuk merekrut satu juta guru di tahun 2021.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum mengetahui status pengangkatannya.
"Apakah sebagai CPNS maupun PPPK masih simpang siur," katanya, Selasa, 6 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews.
Baca juga: Kemendikbud Gelar Kompetisi KIHAJAR STEM Berhadiah Rp 300 Juta
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berpendapat, pemerintah bisa melakukan seleksi rekrutmen itu dengan memilih guru yang telah memiliki ijazah pendidikan. Yakni sarjana penddidikan atau yang bergelar S1 plus Akta 4 dan atau yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Fikri mengatakan, Kemendikbud pernah menyampaikan ada 960.000 kebutuhan guru di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, apabila tahun depan rekrutmen guru jadi dilaksanakan maka akan ada tiga manfaat bagi guru.
"Berarti jelas status, jelas kesejahteraan dan jelas perlindungan sosial bagi guru kedepan bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kemdikbud Berharap Kolaborasi PT-Industri Berkontribusi Bagi Desa
Mengenai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, ia melanjutkan, sebaiknya semua sarjana pendidikan berhak untuk ikut seleksi.
"Sebab jika yang dimaksud sertifikat pendidik adalah guru yang sudah mengikuti pelatihan dia menilai akan menyulitkan dalam rekrutmen. Selain itu juga tidak relevan sebab maksud dari pelatihan itu sendiri adalah untuk peningkatan kualitas," ujarnya.
Tinggalkan Komentar