Sumber: Ist
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film G/30S/PKI itu dibolehkan apa tidak. Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang. Tetapi, juga tidak ada yang mewajibkan. Silakan aja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima, Rabu, 30 September 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Pelajar Bima Dapat Akses Internet Gratis
Mahfud menjelaskan, pemerintah hanya melarang bila penanyangan fil tersebut menimbulkan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan. Misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30SPKI, tetapi juga untuk kegiatan apapun. Pokoknya yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang," tuturnya.
Ia juga menyinggung, soal Menteri Penerangan era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menghapus kewajiban penayangan film G30S/PKI.
Baca juga: SMP Khadijah Raih Juara 2 Lomba Perpustakaan Sekolah se-Kota Surabaya
Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak pribadi.
"Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G/30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," ucapnya.
Tinggalkan Komentar