Foto: Unsplash
Schoolmedia News, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Hal ini dikarenakan, kondisi kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis. PSBB jilid dua ini berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.
PSBB ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB mulai 14 September 2020. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Beberapa hal yang menjadi point PSBB ketat Jakarta jilid dua kali ini. Berikut hal yang dilarang dan dibatasi selama PSBB Jakarta seperti Schoolmedia News rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Targetkan Wisatawan Asing, Dubai Tawarkan Visa Pensiun
1. Hanya 11 sektor pekerjaan yang bisa beroperasi, sisanya kerja dari rumah
Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
2. Tempat hiburan dan wisata ditutup, sekolah tetap online
Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.
3. Restoran dan kafe hanya boleh terima delivery dan take away
Jika restoran dan kafe selama PSBB transisi bisa menerima pelanggan dengan protokol kesehatan, maka saat PSBB total hal tersebut dilarang. Namun, restoran dan kafe masih bisa menerima pesanan take away dan delivery.
Baca juga: Alih Fungsi, Kastil Ozu Tawarkan Sensasi Menginap ala Kerajaan Jepang
4. Pembukaan rumah ibadah dibatasi
Pada PSBB total pertama kali, Anies melarang rumah ibadah dibuka 100 persen. Namun, pada pelaksanaan PSBB total kali ini, ia masih membuat pengecualian. Ia hanya melarang pembukaan rumah ibadah besar yang berpotensi mendatangkan umat dari berbagai lokasi dalam jumlah besar. Selain itu, kawasan dengan jumlah kasus yang tinggi atau berada di zona merah juga harus melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
5. Tidak boleh ada keramaian di Jakarta
Selama PSBB total, Anies melarang adanya kegiatan publik yang mengumpulkan massa termasuk reuni dan pertemuan dilarang. Ia mengingatkan bahwa virus corona mudah tertular pada keramaian.
6. Transportasi umum kembali dibatasi, ganjil genap ditiadakan
Anies mengatakan, operasional transportasi umum kembali dibatasi selama PSBB total jumlah dan waktu operasionalnya. Selain itu, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan juga ditiadakan.
7. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen
Bilamana ditemukan ada kasus positif virus covid-19, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
Tinggalkan Komentar