Ilustrasi: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempercepat pencairan Beasiswa Unggulan untuk membantu mahasiswa agar tetap berkuliah dengan tenang dan lancar.
Subkoordinator Program Beasiswa Unggulan, I Wayan Loster, mengatakan, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini.
Ketentuan tersebut, Pertama, pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan melalui Bank Penyalur, tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa, untuk menghindari retur.
Sebelumnya, pencairan dilakukan langsung dari KPPN ke rekening mahasiswa. Akibatnya, jika dalam satu kali pengajuan pencairan ternyata ada data mahasiswa yang belum lengkap maka seluruh mahasiswa yang ada dalam berkas pengajuan tersebut tertunda pencairan beasiswanya.
“Untuk itu, sisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU,” tutur Loster kepada Sobat BU, panggilan sapaan untuk para penerima Beasiswa Unggulan di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2020, seperti dilansir dari laman Kemdikbud.
Baca juga: 6.000 Santri di Banyuwangi Dikarantina
Kedua, pencairan dilakukan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa Unggulan. Loster menjelaskan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi nilai IP semester selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka mahasiswa tersebut memenuhi syarat pembayaran.
Ketiga, Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan.
“Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera,” ujarnya.
Baca juga: Pramuka Siap Jadi Terdepan Edukasi Protokol Kesehatan
Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3.
Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ≤ 2,75 (untuk jenjang S1), dan ≤ 3,00 (untuk jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut, selesai studi, meninggal dunia, drop out, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama.
Beasiswa juga akan dihentikan jika mahasiswa tersebut pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi, tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kendala penerimaan Beasiswa Unggulan ini, Kemdikbud membuka pengaduan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.
Tinggalkan Komentar