Komisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar identitas sekolah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba tidak diungkap oleh kepolisian, media massa, maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pengungkapan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Hal itu agar para siswa, guru dan sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak mendapat nama buruk dari masyarakat," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Foto: Yenny Hardiyanti
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa sekolah yang bersangkutan agar modus pelaku dapat diwaspadai sehingga kasus serupa tidak terulang, baik di sekolah tersebut maupun di lembaga pendidikan lain.
"Anak-anak kita terancam dari bahaya narkoba," ujar Retno.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Metro Kembangan menyita 355 gram sabu-sabu dan 7.910 butir psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari sebuah laboratorium di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat.
Dua orang pelaku berinisial DL dan CP merupakan kakak beradik. Mereka mengubah laboratorium sekolah menjadi tempat penyimpanan narkoba sekaligus tempat tinggal mereka.
Kedua pelaku yakni DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah tersebut dengan status honorer dan keduanya tinggal di laboratorium sejak enam bulan terakhir. Kedua pelaku disebut-sebut adalah anak seorang pejabat di sekolah itu.
Tinggalkan Komentar