Foto: Pixabay
Kepala SMPN 2 Mataram Mukh Nazuhi mengatakan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, mempercepat peningkatan mutu sekolah serta mendekatkan siswa dari tempat tinggal dengan sekolahnya.
"Selain itu, pemerataan sumber siswa agar tidak menumpuk di satu sekolah yang difavoritkan. Padahal, pemerintah tidak pernah memfavoritkan satu sekolah tetapi masyarakatlah yang melabel," kata Nazuhi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 28 Juni 2019.
Dengan melihat keunggulan PPDB dengan sistem zonasi tersebut, Nazuhi menjelaskan, maka tujuan pemerintah sangatlah baik, karenanya dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Minta MPD Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sebanyak 80 persen itu, kata Nazuhi, calon siswa baru yang masuk dalam zonasi bisa terakomodasi tanpa melihat nilai kelulusan siswa. Seorang calon siswa yang masuk zonasi dibuktikan dengan penyerahan identitas termasuk kartu keluarga (KK). Setelah melakukan pendaftaran melalui "online" dalam jaringan (daring), calon siswa harus menyerahkan nomor pendaftaran "online" termasuk syarat-syarat lainnya untuk diverifikasi.
Untuk mengantisipasi adanya penambahan anggota keluarga dalam satu KK dengan tujuan agar bisa masuk zonasi, Nazuhi menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi bahwa KK yang dapat terakomodasi minimal diterbitkan 6 bulan sebelum PPDB.
"Jadi penambahan anggota keluarga dengan KK baru di bawah enam bulan secara otomatis tertolak oleh sistem," katanya.
Nazhui mengatakan, setelah sistem zonasi diterapkan maka pola bina lingkungan (BL) sudah ditiadakan.
Baca juga: Disdik Bali Tegaskan Tak Ada Cepat-cepatan dalam PPDB Jalur Zonasi
Selain memiliki keunggulan, Nazuhi melanjutkan, penerapan sistem zonasi juga memiliki kelemahan, salah satunya, tidak lagi semua orang bisa memilih sekolah pada sekolah yang diinginkan terutama bagi mereka yang berada di luar zonasi. Selain itu, siswa juga sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kegiatan les dan program ekstrakulikuler lainnya.
"Kalaupun ingin sekolah pada sekolah yang dibidik sejak bangku SD, mereka harus bersaing ketat melalui jalur prestasi yang hanya 15 persen," kata Nazuhi.
Calon peserta didik yang bisa ikut bersaing melalui jalur prestasi, kata Nazuhi melanjutkan, minimal memiliki nilai 80. Kalau kurang, kata Nazuhi, mereka tidak bisa ikut kecuali memiliki prestasi lain pada bidang tertentu.
Ia mencontohkan, misalnya, prestasi dalam bidang olahraga, seni, dan agama (hafiz), yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan dari lembaga berwenang yang telah disahkan. Itupun, kata Nazuhi, akan dibobot lagi sesuai dengan tingkatan prestasi karena prestasi yang bisa terakomodasi mulai dari tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional.
"Kalau sampai ke tingkat kecamatan atau kelurahan belum bisa kita akomodasi," kata Nazuhi.
Selain ada jalur zonasi, prestasi, Nazuhi menambahkan, juga ada jalur pindah sebesar 5 persen yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas orang tua yang juga telah disahkan.
"Diharapkan, kegiatan PPDB yang akan dimulai tanggal 1-5 Juli 2019, bisa berjalan lancar dan aman sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Nazuhi.
Tinggalkan Komentar