Cari

Meski Tuai Kritik, Disdik Pekanbaru Tetap Buka Pintu 12 SD untuk Anak Imigran

Ilustrasi anak imigran, Foto: Pixabay

 

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memutuskan membuka pintu 12 sekolah dasar negeri bagi sekitar 200 anak imigran yang berada di wilayah kerjanya.

"Penetapan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi kemarin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis, 27 Juni 2019.

Ia menjelaskan, anak-anak imigran itu bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 di sekolah-sekolah yang berada di dekat tempat penampungan imigran.

Anak-anak imigran dengan lokasi penampungan di Hotel Satria (Jl Cik Ditiro), kata Abdul, bisa sekolah di sekolah dasar negeri (SDN) 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Mereka yang tinggal di rumah indekos Tasqya (Jl Sei Mintan, Simp. Tiga), kata Abdul melanjutkan, bisa belajar di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru.

 

Baca juga: 200 Anak Imigran Siap Bersekolah di SD Pekanbaru

 

Sementara itu, anak-anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari (Jl. Putri Indah, Belakang Konsul Malaysia) bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Kemudian, mereka yang tinggal di Wisma Orchid (Jl Musyawarah, Labuh Baru) bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru, dan anak-anak imigran di Wisma Novri (Jl Gabus, Belakang Kampus UIR) bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

"Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang. Ada yang tiga orang di satu sekolah, atau bisa lebih. Sesuai dengan jumlah kuota yang mampu ditampung di situ," tutur Abdul.

Anak-anak imigran yang ingin sekolah, menurut Abdul, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk bisa berbahasa Indonesia. Kemampuan berbahasa Indonesia akan memudahkan anak-anak imigran bergaul dan menyerap pelajaran di sekolah.

"Kalau rencana ini berjalan. Kita berarti nomor dua setelah Medan sebagai pembuat program bersekolah bagi anak imigran," kata Abdul.

Namun rencana Pemerintah Kota Pekanbaru memperbolehkan anak pengungsi belajar di sekolah dasar negeri menuai kritik.

"Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Indonesia menyekolahkan pengungsi anak. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 hanya mengatur penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Tidak ada mengatur tentang pendidikan pengungsi," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso.

 

Baca juga: Mendikbud: Penerapan Zonasi Sifatnya Fleksibel

 

Ia mengatakan pemberian izin belajar di sekolah bagi anak imigran tidak bisa dilakukan begitu saja karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.

"Kalau kita membolehkan mereka bersekolah, itu sama seperti kita sudah meratifikasi konvensi pengungsi. Kalau sudah meratifikasi, pengungsi memang boleh sekolah dan juga bekerja di sini," katanya.

Berita Selanjutnya
PPDB di Kabupaten Solok Masih Gunakan Sistem Manual
Berita Sebelumnya
Banyak Orang Tua di Palu Kurang Setuju Kebijakan Zonasi PPDB

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar