Foto: Freepik
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih menggunakan sistem pendaftaran manual pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SD 2019 karena terkendala jaringan internet di beberapa kecamatan.
"Kami tetap berlakukan sistem zonasi untuk penyebaran siswa, tapi belum memakai aplikasi khusus atau daring (online) dalam pendaftaran siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan setempat Zulkisar di Arosuka, Kamis, 27 Juni 2019.
Ia menjelaskan tahun ini merupakan tahun kedua pemberlakuan sistem zonasi. Sebelumnya, kata Zulkisar, belum bisa total karena jarak tempat tinggal siswa yang jadi patokan, tapi sekarang sudah disempurnakan sesuai jarak tempat tinggal siswa.
Baca juga: Ikatan Guru Minta DPRD Arahkan Anggaran untuk Pemerataan Sekolah
Belum bisanya Kabupaten Solok melaksanakan penerimaan siswa dengan aplikasi internet, kata Zulkisar, karena masih ada sejumlah daerah yang kesulitan jaringan seperti Kecamatan Tigo Lurah, dan Sariak Alahan Tigo.
"Semoga tahun depan kami bisa menggunakan aplikasi daring ini, karena akan memudahkan proses pendaftaran dan menghemat waktu," ujarnya.
Penerimaan siswa baru SD dan SMP telah selesai serentak pada 17 hingga 19 Juni 2019. Sistem zonasi, ujarnya, terbagi tiga jalur, yaitu secara reguler sesuai wilayah sekolah terdekat, lewat jalur prestasi (siswa yang mendaftar sekolah bisa dari luar zonasi). Jalur berikutnya, melalui perpindahan orang tua (harus menggunakan surat keterangan Wali Nagari).
"Jadi, siswa berprestasi bebas memilih sekolah yang ia inginkan," ujarnya.
Baca juga: Banyak Orang Tua di Palu Kurang Setuju Kebijakan Zonasi PPDB
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala dan permasalahan ataupun komplain dari orang tua siswa mengenai sistem zonasi.
"Sejauh ini pendaftaran siswa baru berjalan lancar, walau masih memakai cara manual," katanya.
Tinggalkan Komentar