Cari

Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Tegaskan Satuan Pendidikan Penerima IFP Diwajibkan Dokumentasi “Unboxing”, Teliti Proses Penerimaan dan Uji Fungsi BMN


Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Tegaskan Satuan Pendidikan Penerima IFP Diwajibkan Dokumentasi ''Unboxing'', Teliti Proses Penerimaan dan Uji Fungsi BMN

Schoolmedia News Medan == Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan program digitalisasi pembelajaran, khususnya pengadaan barang milik negara Interactive Flat Panel (IFP) di tahun 2025 yang memiliki garansi pabrik selama tiga tahun. 

Satuan pendidikan yang menerima bantuan didorong untuk melaksanakan kewajiban dengan teliti, mulai dari pemeriksaan hingga pelaporan, untuk memastikan akuntabilitas program yang didasari oleh sejumlah payung hukum termasuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran.

Auditor Ahli Utama Itjen Kemendikdasmen, Robertus Riyanto, menekankan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam proses penerimaan dan pengawasan barang. ''Seperti yang bapak atau ibu ketika mendapatkan barang mahal dari pengantar paket ke rumah, ibu pasti melakukan dokumentasi video dan foto. Serta meneliti secara cermat. Hal ini juga harus ibu lakukan ketika menerima Barang Milik Negara (BMN),'' ujar Robertus Riyanto dalam Bimtek Digitalisasi Pembelajaran Regional Sumatera Utara dan Aceh di Medan, Senin (27/10).

Dikatakan program ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk mempercepat pelaksanaan digitalisasi pembelajaran.

Kewajiban Satuan Pendidikan Penerima IFP

Menurut Robertus Riyanto, satuan pendidikan penerima IFP memiliki kewajiban yang terperinci sebagai wakil sah PIHAK KESATU dalam kontrak pengadaan. Kewajiban ini mencakup beberapa poin kunci yang harus dipenuhi:

 * Menyaksikan Uji Fungsi: Satuan pendidikan wajib menyaksikan uji fungsi dari Interactive Flat Panel.

 * Memeriksa dan Menerima Barang: Melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang secara seksama.

 * Melaporkan Hasil: Melaporkan hasil pemeriksaan Barang dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP) kepada PIHAK KESATU.

 * Menerima Sertifikat Garansi: Memastikan penerimaan sertifikat garansi.

 * Pemberitahuan Kerusakan: Menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA (Penyedia) apabila terjadi cacat, kerusakan, atau kekurangan selama masa garansi.

"Ketelitian dalam pemeriksaan sangat krusial," ujar Robertus Riyanto. "Pihak sekolah harus memastikan kondisi barang tidak ada cacat, baik fisik maupun sistemnya, dan melakukan uji coba, bahkan mematikan dan menghidupkan IFP beberapa kali untuk memastikan berfungsi baik." IFP sendiri dilengkapi dengan garansi selama 3 tahun.

Fokus Pengawasan dan Reviu APIP

Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kemendikdasmen melakukan reviu sebelum pembayaran. 

Robertus Riyanto menjelaskan bahwa objek pengawasan/reviu sangat detail, termasuk:

Kesesuaian Barang dan Lokasi: Memastikan peralatan digitalisasi (IFP) benar-benar sampai di satuan pendidikan tujuan, dilengkapi dengan foto plang sekolah dan alamat sesuai titik koordinat, serta foto box dan Person in Charge (PIC) di lokasi.

 Kelengkapan dan Instalasi: Foto kelengkapan seperti kabel USB dan lainnya, foto saat instalasi, dan foto saat pelatihan bagi petugas di sekolah, semuanya harus disertai titik koordinat.

  Dokumentasi Administrasi: Verifikasi teliti pada Nomor Serial (Serial Number) yang tertera di belakang Smartboard dengan yang tercantum di BAPP.

Contoh temuan yang kerap menjadi catatan hasil reviu termasuk perbedaan nama penerima pada lembar BAPP, ketidakjelasan BAPP atau foto papan nama sekolah, uji fungsi atau kelengkapan peralatan yang tidak dicentang, dan perbedaan nomor serial antara foto dengan BAPP.

Prosedur Keamanan dan Penanganan 

Robertus Riyanto juga mengingatkan satuan pendidikan untuk mengambil langkah-langkah menjaga keamanan IFP yang telah diterima, mengingat nilai asetnya.

 * Pencegahan Keamanan: Menyimpan di tempat yang aman, memastikan kunci pintu dan jendela tidak mudah dibuka, membuat teralis besi jika diperlukan, dan memasang CCTV.

 * Pengamanan Aset: Pemberian label "Bantuan Kemendikdasmen Tahun 2024" dan larangan meminjamkan untuk kepentingan pribadi.

 * Penanganan Pencurian: Jika terjadi pencurian, satuan pendidikan wajib membuat berita acara dilengkapi kronologis, dan melaporkan kepada RT/RW/Kepala Desa, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan.

Untuk kerusakan yang masih dalam masa garansi, sekolah diminta menghubungi service center terdekat dan menginformasikannya ke Direktorat PAUD Kemendikdasmen. 

Satuan pendidikan juga harus meminta nomor kontak dan daftar tempat service center dari petugas yang mengantar barang.

"Program digitalisasi ini adalah amanah Inpres. Akuntabilitas dan pengawasan ketat sejak dini akan menentukan keberhasilan pemanfaatan IFP dalam meningkatkan mutu pembelajaran di seluruh jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM/SKB di Indonesia," tutup Robertus Riyanto.

Peliput : Eko Harsono 



Berita Selanjutnya
Siswa SLTA Mendaftar Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 Mencapai 3,5 Juta Orang
Berita Sebelumnya
ASEAN–Jepang Adalah Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar