Schoolmedia News Jakarta == Enam kementerian/lembaga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Kegiatan berlangsung di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (1/8).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Muâti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Ia mengingatkan ancaman nyata yang datang dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis online, hingga perundungan digital yang semakin meningkat.
âPerlindungan anak di ruang digital harus diperkuat sama seperti di dunia nyata. Nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memberikan ruang aman bagi anak di dunia digital,â ujar Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Muâti, menekankan pentingnya peran sekolah dan pendidik dalam mendukung implementasi PP TUNAS.
âRuang digital adalah bagian dari ruang belajar anak. Maka, selain menghadirkan kurikulum yang adaptif, kita harus memastikan setiap anak memiliki literasi digital yang kuat, mampu memilah informasi, dan terlindungi dari konten yang tidak sesuai usia mereka,â kata Prof. Abdul Muâti.
Beliau menambahkan bahwa PP TUNAS harus diterjemahkan dalam praktik pendidikan sehari-hari. Guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua perlu dilibatkan dalam ekosistem perlindungan anak.
âSekolah tidak boleh hanya mengejar capaian akademik. Tugas kita adalah memastikan tumbuh kembang anak secara utuh: aman, sehat, bahagia, dan siap menghadapi tantangan era digital. PP TUNAS memberi kerangka kerja, dan kami di Kemendikdasmen siap menjabarkan dalam program pendidikan yang lebih konkret,â imbuhnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa PP TUNAS menjadi langkah besar setelah ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Aturan ini mengatur risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak pantas, pertemanan dengan orang asing, adiksi gawai, hingga keamanan data pribadi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah serta nilai-nilai agama dalam mendukung literasi digital yang sehat.
Sementara itu, Kepala BKKBN Wihaji menyebut perlindungan anak di ruang digital erat kaitannya dengan pembangunan keluarga yang berkualitas.
Acara penandatanganan juga diwarnai area permainan tradisional dan booth interaktif untuk anak-anak. Menteri PPPA bahkan mengajak anak-anak agar tidak hanya menghabiskan waktu dengan gawai, melainkan juga kembali memainkan permainan tradisional sebagai alternatif sehat dan menyenangkan.
âDua puluh tahun lagi, anak-anak inilah yang akan menjadi pemimpin bangsa. Mari kita jaga bersama agar ruang digital memberi manfaat, bukan ancaman,â pesan Menteri PPPA.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Meutya menjelaskan, salah satu poin penting PP TUNAS adalah pengaturan usia minimum anak untuk mengakses media sosial dan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).
âSebagai contoh mengemudi kendaraan ada usia minimalnya. Kami juga percaya bahwa masuk ke ranah digital yang memiliki potensi bahaya sama atau bahkan lebih besar, perlu ada usia minimum untuk anak-anak,â tegasnya.
Selain regulasi, kolaborasi antar kementerian juga difokuskan pada penyediaan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar tidak terus terpapar gawai.
âIni lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, maupun Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,â tambah Meutya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi besar terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Untuk itu, PP TUNAS mewajibkan PSE melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis guna memitigasi risiko paparan konten berbahaya. Platform yang melanggar akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar