Schoolmedia News Jakarta â Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menentang keras isi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN). Aturan tersebut menugaskan guru sebagai penanggung jawab pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan itu menunjukkan BGN berusaha melepaskan tanggung jawab, khususnya terkait kasus keracunan makanan dalam program MBG yang belakangan kerap terjadi. Ia menegaskan, tugas guru seharusnya berfokus pada kegiatan belajar mengajar, bukan menangani urusan teknis program makan gratis.
Menurut P2G, pelibatan guru untuk mengawasi distribusi, mengecek makanan, hingga mendampingi siswa saat makan, berpotensi mengganggu peran utama mereka sebagai pendidik. Organisasi ini juga menyampaikan tujuh catatan kritis terhadap surat edaran tersebut, dan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di sekolah.
Penulis: Muhammad Ashari
Editor: Kismi Dwi Astuti
Penyunting : Ivana Rizkika Ramadhanti
Tinggalkan Komentar