Schoolmedia News Jakarta == Misteri keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, terus menjadi sorotan publik menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Kasus ini, yang populer dengan sebutan "Kasus Chromebook", menyeret sejumlah nama besar dan menimbulkan kegaduhan di sektor pendidikan nasional.
Jurist Tan diduga terlibat dalam pengaturan tender dan penunjukan rekanan pengadaan ribuan unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat adanya penggelembungan harga, manipulasi spesifikasi, serta aliran dana haram ke sejumlah pejabat.
Namun, penyidikan menemui kendala besar: Jurist Tan menghilang sejak awal Juli 2025. KPK sebelumnya menduga ia melarikan diri ke luar negeri, dengan spekulasi utama mengarah ke Singapura, tempat ia pernah tercatat memiliki aktivitas bisnis dan jaringan profesional.
Tanggapan Resmi Pemerintah Singapura
Melalui pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura pada Senin (28/7), otoritas Negeri Singa membantah keberadaan Jurist Tan di wilayah mereka.
âKami telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap data imigrasi dan dapat memastikan bahwa individu bernama Jurist Tan tidak tercatat memasuki wilayah Republik Singapura dalam beberapa bulan terakhir,â bunyi pernyataan Kemlu Singapura.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan sementara yang berkembang di masyarakat dan kalangan penegak hukum Indonesia. Meski demikian, pihak Singapura juga menyatakan siap bekerja sama jika Indonesia mengajukan permintaan resmi melalui jalur mutual legal assistance (MLA) atau kerja sama Interpol.
Menanggapi klarifikasi tersebut, juru bicara KPK, Tessa Ardianti, mengatakan bahwa pihaknya kini membuka kemungkinan keberadaan Jurist Tan di negara lain.
âKami menghargai respons cepat Pemerintah Singapura. Saat ini kami memperluas kerja sama lintas negara dan telah menerbitkan red notice melalui Interpol. Kami juga sedang menelusuri aset-aset milik tersangka di luar negeri,â ujar Tessa dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan akan melakukan audit internal terhadap seluruh program digitalisasi yang dilaksanakan dalam lima tahun terakhir.
Jejak Karier dan Kontroversi Jurist Tan
Jurist Tan dikenal sebagai figur muda yang naik daun di masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. Ia menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbud Nadiem Makarim pada 2020â2022 dan dikenal sebagai inisiator proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
Namun, sejak akhir 2023, namanya mulai dikaitkan dengan sejumlah kontrak pengadaan yang dinilai janggal. Beberapa LSM antikorupsi sempat melaporkan kejanggalan tersebut ke KPK, yang kemudian membuka penyelidikan formal pada awal 2025.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program digitalisasi pendidikan nasional yang seharusnya menjadi andalan transformasi teknologi di dunia pendidikan. Banyak sekolah melaporkan kerusakan dini pada perangkat yang diterima, hingga tidak bisa digunakan untuk proses belajar-mengajar.
Menurut laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat selisih harga signifikan antara harga pasar dan harga pengadaan yang ditandatangani dalam kontrak proyek senilai Rp3,7 triliun tersebut.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar