Foto: Pixabay
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Suprianus Herman menegaskan bahwa untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA/SMK negeri di seluruh Kalbar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Terkait hal itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada SMA/SMK negeri yang melakukan pungutan untuk biaya masuk sekolah pada tahun ajaran baru nanti, sesuai dengan juknis penerimaan siswa baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 27 Tahun 2019, tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Kalbar tahun anggaran 2019.
"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai dari tanggal 24 sampai 26 Juni untuk proses pemberkasan dan pendaftaran. Dalam proses ini tidak ada pungutan apa pun untuk penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah Kalbar," kata Suprianus di Pontianak, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga: Ombudsman Jabar: Sosialisasi PPDB Masih Belum Optimal
Hal ini, kata Suprianus, juga sudah pihaknya rapatkan bersama tim saber pungli, Polda Kalbar, Ombudsman RI dan DPRD Kalbar dimana untuk proses penerimaan siswa baru nanti, tidak akan ada pungutan apa pun.
Suprianus mengungkapkan, jika pada tahun sebelumnya masih ada sekolah negeri yang melakukan pungutan berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah. Saat itu, kata Suprianus, ada sekolah negeri yang menarik iuran Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu.
Namun, mulai tahun ajaran baru nanti, kata Suprianus, Pemprov Kalbar akan membayarkan pungutan tersebut sesuai dengan yang dilakukan oleh komite sekolah.
"Intinya tahun ini semua pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah semua oleh pemprov. Kemudian, pada tahun ajaran baru nanti, Pemprov Kalbar juga memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada anak-anak SMA/SMK," katanya.
Terkait dengan penerimaan siswa baru di SMA/SMK swasta, Suprianus memaparkan pihaknya juga mengimbau agar tidak terlalu memberatkan untuk biaya masuk, mengingat Pemprov Kalbar juga tidak bisa terlalu jauh mengintervensi sekolah swasta dalam melakukan pungutan bagi siswanya.
"Kalau ada penarikan, itu menjadi kewenangan dari pihak pengelola SMA/SMK swasta. Cuma yang jangan terlalu tinggi," tuturnya.
Baca juga: Tidak Terima Gaji, DPRD Maluku: Pemprov Harus Perhatikan Kesejahteraan Guru Kontrak
Untuk meringankan beban masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah swasta, Pemprov Kalbar pada tahun ini memberikan 10 ribu beasiswa untuk anak-anak yang kurang mampu.
"Harapan Bapak Gubernur Kalbar, agar beasiswa ini bisa membantu meringankan dan ini kita terapkan mulai tahun ajaran baru, dan kita sudah memiliki data siapa saja penerimanya," katanya.
Tahun ini, kata Suprianus, Pemprov menyiapkan anggaran Rp 76 miliar untuk program sekolah gratis tingkat SMA/SMK/SLB. Untuk anggaran yang disiapkan bagi program sekolah gratis ini sebesar Rp 70 miliar untuk negeri dan Rp 6 miliar untuk swasta.
Untuk siswa yang bersekolah di SMA/SMK/SLB negeri, kata Suprianus, mereka semuanya akan mendapatkan fasilitas gratis, namun untuk swasta, kita akan memberikan beasiswa untuk siswa tidak mampu.
"Makanya kita akan meminta data kepada pengelola sekolah swasta untuk memberikan data siswa yang tidak mampu, agar mendapatkan beasiswa tersebut," tuturnya.
Tinggalkan Komentar