Ilustrasi: Pixabay
Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menilai sosialisasi yang dilakukan pihak penyelenggara untuk pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih kurang optimal.
Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, di Bandung, mengatakan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) memang sudah menaati aturan dengan menggelar sosialisasi PPDB terkait sistem zonasi ke sekolah-sekolah di Jawa Barat. Namun, kata Haneda, masih banyak orang tua calon peserta didik baru yang belum memahami sistem tersebut.
“Saya coba ikuti perkembangan pemberitaan media hari ini, dan itu buktinya (masyarakat kurang paham). Artinya sosialisasi kemarin-kemarin belum dianggap selesai,” kata Haneda di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca juga: Mendikbud: Zonasi PPDB Bisa Petakan Persoalan Pendidikan di Daerah
Kurangnya sosialisasi tersebut, Haneda menjelaskan, salah satunya terlihat saat proses pendaftaran PPDB di SMA Negeri 24 Bandung. Haneda melanjutkan, kemarin pada Senin (17/6) merupakan hari pertama dibukanya PPDB. Pada hari tersebut, banyak orang tua menganggap bahwa jika nomor urut pendaftaran dapat menentukan peluang masuknya calon peserta didik baru.
Padahal nomor urut hanya ditentukan jika jarak zonasinya sama persis antara dua calon peserta didik baru. Itu pun hanya akan terjadi jika keduanya berselisih dalam batas kuota akhir.
Selain itu, Haneda menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan waktu pada sejumlah sekolah dalam membuka proses PPDB. Ia memberi contoh, di Kota Bandung terjadi perbedaan mencolok dari waktu pembukaan antrean SMA Negeri 23 Bandung.
“Di beberapa sekolah, antrean dibuka pukul 06.15 WIB. Tapi di SMA Negeri 23 Bandung, antrean baru dibuka pukul 08.00 pagi. Dinas Pendidikan penting untuk mengamati itu,” kata Haneda.
Baca juga: Sama Seperti Jakarta, PPDB Depok Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan
Ke depan, ia berharap, agar pihak penyelenggara PPDB dapat mengorganisir setiap pelayanan dengan baik. Walaupun dalam pelaksanaannya sudah sesuai aturan, namun perlu diperhatikan juga terkait aspek pemahaman masyarakat.
"Harapan kami sebenarnya dengan baiknya sistem, kemudian evaluasi Disdik dari tahun ke tahun, nantinya sudah tidak ada lagi laporan ke DPRD atau ke Ombudsman," katanya.
Tinggalkan Komentar