Cari

Mendikbud: Penataan Guru Tidak Usah Buat Gelisah

Ilustrasi guru, Foto: Pixabay

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kalangan guru tidak gelisah jika nanti dipindah terkait adanya redistribusi guru yang akan dilakukan usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Acuan dari redistribusi guru itu adalah sistem zonasi. Oleh karena itu, guru-guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona, kecuali kalau terpaksa," ucap Muhadjir di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Sistem zonasi berarti memetakan keberadaan guru di masing-masing sekolah di zona itu. Dari peta tersebut, kata Muhadjir, bisa dilihat sekolah mana yang kelebihan guru dan mana sekolah yang kekurangan guru.

 

Baca juga: Soroti Kelemahan Guru, Kemendikbud: Hasil UN Ubah Pola Pelatihan Guru

 

Tidak hanya itu. Muhadjir melanjutkan, pemerataan guru juga berdasarkan status guru itu, apakah yang bersangkutan PNS bersertifikat ataupun PNS belum bersertifikat maupun honorer.

Hal itu, kata Muhadjir, juga sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, dimana guru harus siap dirotasi secara periodik, dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga dengan guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mendapat kesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T).

"Nanti setiap guru akan memiliki pengalaman mengajar di daerah 3T," ujar Muhadjir.

 

Baca juga: Tantangan Guru Era Revolusi Industri 4.0 Makin Besar

 

Muhadjir menambahkan program Guru Garis Depan (GGD) yang menyelesaikan masalah kekurangan guru di daerah 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir tidak efektif. Hal itu dikarenakan para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke daerah asalnya.

"Kalau mereka pindah, lalu kita rekrut lagi dan begitu seterusnya. Jadi tidak menyelesaikan persoalan," kata Muhadjir.

Oleh karena itu, guru yang mengajar di daerah 3T, ujar Muhadjir, harus dirotasi secara periodik. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan rotasi guru di daerah 3T itu.

"Saya berharap kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga permasalahan distribusi guru yang tidak merata itu bisa terselesaikan," kata Muhadjir.

Saat ini Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut, terkait berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentif guru. Rencananya aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres)  tersebut akan terbit usai PPDB.

Berita Selanjutnya
Kuota Bertambah, SMAN Jabar Bisa Tampung 19.000 Kursi untuk Siswa Baru
Berita Sebelumnya
UI Nyatakan Tak Pernah Rilis Batas Minimum Nilai UTBK dan Uji SIMAK

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar