Ilustrasi penerimaan guru, Ilus: Pixabay
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua menerapkan sistem 50 banding 50 untuk penerimaan calon Aparatur Negeri Sipil (ASN), khususnya di bidang pendidikan atau guru, pada Tahun Anggaran 2018. Dalam penerimaan tersebut, pemerintah daerah memprioritaskan bagi masyarakat asli setempat.
Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar menjelaskan, bahwa hal itu sedikit bertentangan dengan amanah otonomi khusus (otsus) yang mengamanatkan mengenai pemberian kuota prioritas bagi orang asli Papua, yakni 80 banding 20.
"Khususnya di Kepulauan Yapen, saya ingin lepas bebas, sehingga siapa saja yang ingin menjadi tenaga pendidik atau guru dipersilakan asal berkualitas," kata Tonny di Jayapura, Sabtu, 4 Mei 2019.
Baca juga: Distribusi Guru Tak Teratur, Wakil Bupati: Kualitas Pendidikan di Wondama Masih Rendah
Ia menjelaskan bahwa pemkab setempat tidak ingin masyarakat Kepulauan Yapen hanya bisa membaca dan menulis, namun harus memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik sehingga bisa bersaing dalam kancah nasional.
"Sehingga meskipun kebijakan ini bertentangan dengan semangat otsus, namun yang saya lihat adalah bagaimana guru berprestasi dan berkualitas membangun orang Papua di Serui lebih berkualitas lagi," ujar dia.
Tonny melanjutkan, bahwa kebijakan itu bukan tidak berpihak kepada orang asli Papua. Namun, pihaknya menginginkan orang "Bumi Cenderawasih" yang berkualitas dengan tenaga pendidik atau guru yang berkualitas pula.
"Pada 2019, kami berharap dapat memberikan kebijakan untuk 100 persen penerimaan tenaga pendidik atau guru untuk semua kalangan yang penting memiliki kualitas, tanpa melihat Papua atau bukan," kata Tonny.
Baca juga: Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN!
Ia mengklaim bahwa di Papua, Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki kategori pendidikan yang sudah cukup baik. Tonny berharap, kebijakan pemkab itu dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat setempat.
Tinggalkan Komentar