Foto: pixabay
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengagendakan eksekusi penahanan Sudenom, terpidana kasus korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram. Eksekusi tersebut akan dilakukan pada Selasa, 9 April 2019.
"Kami akan panggil dulu, kalau tidak hadir, akan dijemput," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, di Mataram, Senin, 8 April 2019.
Agenda eksekusi penahanannya dilakukan setelah pihak Kejari Mataram menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam amar putusannya memerintahkan pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Sudenom.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada 5 Maret 2019, majelis hakim yang dipimpin Suradi menyatakan Sudenom terbukti bersalah melanggar unsur menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas.
Hadiah atau janji yang diterima Sudenom, berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sejumlah Rp 117.280.000.
Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penerapannya, Sudenom yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota divonis pidana dua tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Tinggalkan Komentar