Cari

Kejari Mataram Terima Limpahan Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Narmada

Sumber: kemdikbud.go.id

 

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Narmada, dari penyidik kepolisian.

"Hari ini, Senin (8/4) kita terima pelimpahan dua tersangka dan alat buktinya dari penyidik kepolisian," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana saat dikonfirmasi wartawan di Mataram, Senin, 8 April 2019.

Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah berinisial MA dan bendaharanya yakni NH. Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Menurut hasil hitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp 316 juta dari Rp 1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.

Dalam berkas perkaranya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, pengacara kedua tersangka, Denny Nur Indra, mengatakan bahwa tindak lanjut dari pelimpahan ini kedua kliennya langsung ditahan.

"Jadi masa penahanannya terhitung sejak hari ini," kata Denny.

Sebelumnya, penyidik kepolisian tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka karena alasan kooperatif dan masih menduduki jabatan struktural di SMKN 1 Narmada. Namun dalam perkembangannya, Denny mengungkapkan, bahwa kepala sekolah berinisial MA telah pensiun dini, sedangkan tersangka NH masih aktif dalam jabatannya sebagai bendahara sekolah.

"Tapi karena dilakukan penahanan, tersangka NH tidak lagi menjabat sebagai bendahara," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Schoolmedia News, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu wali murid dari sekolah itu. Sebab, dana BOS dari tahun 2014 dan 2015 dianggap tidak tepat sasaran. Kemudian, pada Februari 2017, Polres Mataram mulai melakukan menyelidiki terkait anggaran tersebut. Polisi menduga, penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, penyidik memeriksa bendahara sekolah berinisial NH. Dari penyelidikan itu, petugas memeriksa Kepala SMKN 1 Narmada berinisial MA yang akhirnya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga kuat, terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS, yang dikucurkan di tahun 2014 dan 2015.

Alasan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Mataram terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Keterangan dan alat bukti itu telah memenuhi unsur bagi keduanya untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, menurut petugas, peran NH sebagai bendahara, dia telah melakukan pencatatan dan pembukuan yang tidak sesuai. Dia tidak mematuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penyaluran dan BOS. Namun, petugas enggan mengungkap peran MA dalam dugaan korupsi ini.

Dari tindakan keduanya, negara ditaksir merugi hingga sekitar Rp 316 juta. Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Untuk membongkar kasus ini, sedikitnya, ada sekitar 90 saksi yang dipanggil oleh petugas. Para saksi ini juga sebelumnya telah dipanggil ketika status perkara masih di tingkat penyelidikan. Para saksi tersebut antara lain, bendahara, yang kini telah menjadi tersangka, serta panitia dari sekolah.

Tercatat, dana BOS yang mengalir ke sekolah ini jumlahnya hingga Rp 1,9 miliar. Angka tersebut untuk dua tahun, yakni di 2014 dan 2015. 

Berita Selanjutnya
Hari ini, Jaksa Eksekusi Mantan Kadis Pendidikan Mataram
Berita Sebelumnya
Dirjen: Hasil Penelitian Perguruan Tinggi Harus Mengarah Pada Outcome

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar