Cari

Masa Pensiun Penyuluh Agama 65 Tahun, 10 Universitas Islam Negeri Jadi Pusat Pendidikan

 

Dirjen Bimas Islam  dan 10 UIN di Indonesia bekerjasama melakukan pembinaan penyuluh agama. Foto : Humas Kemenag

 

Schoolmedia News, Jakarta -  Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan saat ini pemerintah membiuat  nota kesepahaman bersama (MOU) dengan 10 Universitas Islam Negeri (UIN) guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi Penyuluh Agama Islam.  MOU ini merupakan ikhtiar Ditjen Bimas Islam bersama 10 UIN, Balai Diklat dan lembaga terkait dalam meningkatkan kompetensi dari ragam literasi yang menjadi tugas para penyuluh agama Islam.

Di antaranya, pemberantasan buta huruf Al-Qur'an, yakni mengajarkan anak Indonesia mengaji atau literasi Al-Qur'an. Aspek lainnya, moderasi beragama, literasi zakat dan wakaf, keluarga sakinah, dan produk halal.

"Tugas penyuluh begitu besar dan kita harus meningkatkan kapasitas mereka. Dan tidak fair bila beban yang cukup besar diberikan kepada para penyuluh tanpa adanya peningkatan kompetensi," ujarnya.

"Pembahasan MoU Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Agama Islam ini memerlukan suport dari UIN, lembaga terkait dan Balai Diklat," tandasnya.

10 Universitas Islam Negeri (UIN) yang akan bekerja sama dengan Ditjen Bimas Islam dalam peningkatan kompetensi penyuluh agama Islam adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Raden Intan Lampung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Sultan Syarif Kasim Riau.  Pembahasan MoU Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Agama Islam ini berlangsung di Jakarta, 23-24 Maret 2021.

Baca Juga   : Peringati Hari Air Dunia Menko PMK Kunjungan ke 10 Desa Stunting 

Masa Pensiun 

Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Pasalnya, jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun mereka juga bisa sampai 65 tahun.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
 
"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.

"Penetapan jafung penyuluh agama ini akan berdampak pada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang  melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan," jelasnya.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam Permenpan dan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E. "Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.

Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan dan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.

Penulis   : Eko Schoolmedia

Editor     : Burhan Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Meski Pemerintah Beri Kelonggaran, Pakar Epidemologi Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran
Berita Sebelumnya
Pojok Baca dan Pustaka Mini Perlu Lebih Banyak Dihadirkan di Ruang Publik

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar