Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengalokasikan dana Program Organisasi Penggerak (POP) berupa bantuan pulsa untuk tenaga pendidik dan peserta didik. Dana tersebut digunakan untuk melaksanakan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menyatakan, penyediaan pulsa kepada untuk guru dan peserta didik sesuai dengan hasil rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Baca juga: DPR: Dana Subsidi Pekerja Harus Sentuh Guru Honorer
Kebijakan itu menurut dia bertujuan agar proses PJJ yang hingga kini masih berlangsung, bisa lebih baik lagi. PJJ ini diperkirakan dia masih akan berjalan hingga Desember 2020.
“Untuk besaran guru dan peserta didik mendapatkan bantuan pulsa, diserahkan sepenuhnya kepada Kemendikbud, karena alokasi anggarannya sudah disediakan totalnya mencapai Rp 9 triliun. Tapi yang jelas nanti, nomor handphone baik tenaga dan peserta didik akan masuk dalam data pokok pendidikan (dakodik), nanti pulsa akan ditransferkan,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Jokowi Dukung Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri
Untuk diketahui, selain dana POP, Kemdikbud memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialihkan untuk pembiayaan kuota internet, untuk guru dan peserta didik.
Hanya saja, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut menurut dia belum cukup.
“Dana BOS memang yang nilainya tidak seberapa itu, memang tidak cukup untuk memberikan subsidi bagi proses belajar di tengah pandemi ini. Makanya kita apresiasi kebijakan Kemendikbud yang membuat program POP dan BOS Afimasi untuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dalam sektor pendidikan,” ujar Dewi.
Tinggalkan Komentar