Cari

Kemenag Alokasikan Rp50 Miliar untuk Tunjangan dan Insentif Guru Agama Kristen

 

Schoolmedia News Jakarta == Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru Pendidikan Agama Kristen di seluruh Indonesia. Direktur Pendidikan Kristen, Suwarsono, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimas Kristen telah menggunakan total anggaran untuk tahun 2025 mencapai Rp50 miliar.

Anggaran sebesar Rp50 miliar tersebut dialokasikan untuk mendukung tiga skema utama peningkatan kesejahteraan guru agama Kristen, yaitu: insentif bagi 3.831 guru non-ASN dengan total anggaran mencapai Rp11,54 miliar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di sekolah-sekolah keagamaan.

Tunjangan profesi (TPG) bagi 738 guru non-ASN dengan nilai Rp13,63 miliar yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik; tunjangan khusus bagi 1.237 guru yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan total anggaran Rp24,85 miliar, sebagai dukungan afirmatif negara untuk memastikan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh guru agama Kristen di Indonesia.

“Insentif dan tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi guru-guru agama Kristen, termasuk mereka yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujar Suwarsono dalam dalam Dialog Media bertema “Kemenag dan Kesejahteraan Guru Agama” di Alia Boutique Hotel, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dalam paparannya, Suwarsono juga menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 tercatat ada 50.270 guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia. Mereka terdiri atas 15.862 guru PNS, 10.192 guru PPPK, dan 24.216 guru non-ASN yang tersebar di berbagai satuan pendidikan Kristen, mulai dari Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SEMAK).

“Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berada di sekolah negeri maupun di sekolah keagamaan Kristen swasta di seluruh Indonesia. Semua guru agama Kristen harus memiliki akses yang sama terhadap sertifikasi dan tunjangan profesi,” tegas Suwarsono.

Dari total 50.270 guru, sebanyak 12.496 guru telah tersertifikasi, sementara 37.774 lainnya masih dalam proses. Dari jumlah yang belum tersertifikasi, 27.021 guru dinyatakan eligible mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sedangkan sisanya masih melengkapi syarat administrasi seperti kualifikasi S1 dan masa kerja minimal dua tahun. Program PPG Dalam Jabatan bagi guru Pendidikan Agama Kristen dilaksanakan secara bertahap sejak 2024.

“Tahun 2025, ada 10.841 guru yang mengikuti PPG melalui tiga batch, bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Bandung Indonesia untuk mata pelajaran umum, serta IAKN Ambon, Tarutung, dan Manado untuk PAK,” jelasnya.

Pada tahun 2026, Ditjen Bimas Kristen menargetkan 16.600 guru untuk mengikuti PPG lanjutan dengan alokasi anggaran Rp13 miliar, agar seluruh guru agama Kristen telah bersertifikat profesi pada akhir 2026.

Program peningkatan kesejahteraan guru ini telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Kristen. Para guru kini memiliki semangat baru dalam mengajar, sementara kompetensi dan profesionalitas mereka meningkat seiring pelaksanaan PPG dan pelatihan berkelanjutan.

“Ketika guru sejahtera, mereka bisa mengajar dengan lebih tenang, fokus, dan penuh dedikasi. Inilah langkah nyata Kemenag dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Kristen di Indonesia,” ungkapnya.

Kementerian Agama juga akan terus memperkuat lembaga pendidikan keagamaan Kristen (SPKK) yang kini berjumlah 429 lembaga, dengan 13 di antaranya berstatus negeri. Dukungan akan difokuskan pada peningkatan sarana, digitalisasi administrasi, dan pembinaan berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Acara ini turut dihadiri oleh Stafsus Menag Ismail Chawidu; Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija; Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi; Kapusbimdik Khonghucu, Nurudin; Direktur Pendidikan Katolik, Albertus Triyatmojo; Kepala Biro hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Thobib Al-Asyhat; dan juga jajaran awak media lokal dan nasional.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
74 Pensiunan Guru Tak Bisa Cairkan Tabungan, KPRI Raung Situbondo Digugat Rp6,6 Miliar

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar