Cari

Pengadilan Tolak Praperadilan Kasus Chromebook Nadiem A Makarim


Schoolmedia News Jakarta == Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

Hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin (13/10), menyatakan Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegas Hakim Ketut dalam persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kualitas pembuktian dalam penyidikan, melainkan hanya menilai sah tidaknya prosedur yang dijalankan oleh penyidik.​

Tanggapan Kejaksaan Agung

Menanggapi putusan PN Jaksel, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penolakan permohonan praperadilan tersebut menegaskan proses penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah menurut hukum acara pidana. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Anang. Kejagung kini akan fokus melanjutkan penyidikan dan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.​

Sikap Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan kedua. Mereka akan berfokus pada persiapan alat bukti untuk membela kliennya di sidang pokok perkara.

“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujar Dodi.

Ia menegaskan penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah, dan pembuktian sesungguhnya akan berlangsung dalam persidangan pokok perkara nanti.​

Kronologis Kasus

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2019. Pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi. Dalam prosesnya, muncul dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam regulasi, sehingga mengarahkan pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook dengan Chrome OS.

Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen, petunjuk elektronik, dan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, dinilai berperan memberi instruksi dan mengesahkan kebijakan yang mengarah ke indikasi pelanggaran pengadaan.​


Linimasa Kasus

TanggalPeristiwa
6 Mei 2019Rapat tertutup Nadiem dengan pejabat Kemendikbudristek & Google Indonesia, membahas rencana Chrome OS​.
2020–2022Program pengadaan Chromebook dijalankan, dengan regulasi teknis yang mengarah pada produk tertentu​.
Juli 2025Kejaksaan Agung mencatat temuan dugaan penyimpangan pengadaan melalui laporan hasil ekspos penyidikan​.
4 September 2025Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka & langsung ditahan oleh Kejagung selama 20 hari​.
8 September 2025Surat resmi penetapan tersangka diterima oleh Nadiem Makarim​.
23 September 2025Nadiem mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan​.
6 Oktober 2025Sidang pertama praperadilan digelar di PN Jaksel dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung​.
13 Oktober 2025Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Nadiem; status tersangka dinilai sah menurut hukum​.
14 Oktober 2025Nadiem kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut proses penyidikan​.

Kasus ini tetap berlanjut dengan status tersangka Nadiem sah menurut hukum, dan Kejaksaan Agung akan membawa perkara ini ke tahap persidangan pokok.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
8th SEAMEO CECCEP Governing Board Meeting, Peran Pengasuhan Menjadi 'Policy Brief’ Forum Regional Menjawab Mandat Pentingnya PAUD HI ASEAN
Artikel Sebelumnya
Kebijakan Sertifikasi Dosen Disabilitas 2025 Harus Bervisi Pendidikan Tinggi Inklusif dan Berdampak

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar