Schoolmedia News Jakarta == Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
Hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin (13/10), menyatakan Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
âPenyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,â tegas Hakim Ketut dalam persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kualitas pembuktian dalam penyidikan, melainkan hanya menilai sah tidaknya prosedur yang dijalankan oleh penyidik.â
Tanggapan Kejaksaan Agung
Menanggapi putusan PN Jaksel, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penolakan permohonan praperadilan tersebut menegaskan proses penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah menurut hukum acara pidana. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
âPutusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,â ujar Anang. Kejagung kini akan fokus melanjutkan penyidikan dan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.â
Sikap Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan kedua. Mereka akan berfokus pada persiapan alat bukti untuk membela kliennya di sidang pokok perkara.
âKami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,â ujar Dodi.
Ia menegaskan penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah, dan pembuktian sesungguhnya akan berlangsung dalam persidangan pokok perkara nanti.â
Kronologis Kasus
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2019. Pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi. Dalam prosesnya, muncul dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam regulasi, sehingga mengarahkan pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook dengan Chrome OS.
Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen, petunjuk elektronik, dan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, dinilai berperan memberi instruksi dan mengesahkan kebijakan yang mengarah ke indikasi pelanggaran pengadaan.â
Linimasa Kasus
Kasus ini tetap berlanjut dengan status tersangka Nadiem sah menurut hukum, dan Kejaksaan Agung akan membawa perkara ini ke tahap persidangan pokok.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar