Schoolmedia News Jakarta === Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masih berada di Indonesia.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019- 2023.
Anang menyampaikan bahwa meski penyidik telah dua kali memeriksa Nadiem, jadwal pemeriksaan ketiga terhadapnya masih belum ditentukan. Saat ini, fokus penyidikan lebih diarahkan kepada pemeriksaan saksi-saksi lain dan pemanggilan terhadap tersangka utama, Jurist Tan (JT), yang juga merupakan mantan staf khusus Nadiem.
Kita masih fokus kepada saksi-saksi yang lain dan pemanggilan terhadap tersangka, khususnya JT. Sampai saat ini kan belum hadir. Pemanggilan ketiga sudah dilakukan, ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Anang, JT sudah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun belum pernah menghadiri satu pun jadwal yang ditetapkan penyidik. Hingga kini, keberadaan JT masih dalam pencarian dan diduga berada di luar negeri.
Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya, supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,ââ¬Â jelasnya.
Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak melarikan diri dan masih berada di Indonesia.
Sementara masih kok. Masih ada di Indonesia (Nadiem), tegas Anang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 pukul 15:05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. JT diketahui terbang menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ0961.
ââ¬ÅYang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15:05:08 melalui Bandara Soekarno-Hatta,ââ¬Â kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan data perlintasan hingga 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, JT belum kembali ke Indonesia. Pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk interpol, untuk mencari tahu keberadaan dan kemungkinan pemulangan JT.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Diduga terjadi mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim menjadi sorotan publik karena ia merupakan tokoh penting dalam transformasi digital sektor pendidikan nasional. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan independen dan profesional.
Tidak ada perlakuan khusus. Semua akan kami perlakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pungkas Anang.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar