Schoolmedia News Jakarta --- Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk melindungi anak di ruang digital, menyusul temuan bahwa hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah anak-anak. Data terbaru Kemkomdigi menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menyoroti pentingnya langkah cepat untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak. âKami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,â ujar Meutya.
Kerja sama lintas kementerian menjadi langkah konkret yang ditekankan oleh Meutya. âKami mendorong sinergi lintas kementerianâKemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenagâuntuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,â tambahnya.
Selain regulasi, Meutya menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. âPenggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,â jelasnya.
Peran keluarga juga tidak kalah penting. âPelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, keluarga harus menjadi pelindung pertama. Kami berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga,â kata Meutya.
Sebagai tindak lanjut konkret, SKB lintas kementerian sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan. âDengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,â tambah Meutya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan dukungan penuh. âKami sudah satu suara mengenai urgensi pembentukan SKB untuk memastikan pelindungan anak di dunia digital,â ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi ini, pemerintah bertekad untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di ruang digital.
PP Perlindungan Anak
Indonesia memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Di tengah pesatnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentanâterutama anak-anakâkian nyata. Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital telah menjadi keresahan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP TUNAS adalah respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis.
"Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar Meutya Hafid dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan.
PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
"Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," tegas Meutya.
Data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan regulasi ini sangat mendesak. Meutya menekankan bahwa PP TUNAS tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi menciptakan ruang digital yang aman untuk semua pengguna.
"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar," jelas Meutya.
Meutya juga menyoroti bahwa PP TUNAS lahir untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan digital. Pemerintah membuka ruang dialog untuk penyempurnaan regulasi dan mendorong komitmen kolektif dari seluruh platform digital.
"Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital," tandasnya.
Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi pondasi bagi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berpihak kepada kepentingan nasional
Kerjasama UNICEF
Di tengah derasnya arus digital yang mengancam anak-anak, Indonesia berdiri di garis depan perubahan zaman. Melindungi mereka bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk masa depan bangsa.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama UNICEF menyatukan langkah memperkuat pelindungan anak di dunia maya melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan Perwakilan UNICEF Indonesia, Maniza Zaman, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, ruang digital harus menjadi tempat yang aman, bagi anak-anak Indonesia. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi fondasi utama Indonesia untuk menghadapi tantangan ini.
"PP TUNAS bukan hanya regulasi. Ini adalah janji negara untuk hadir di sisi anak-anak, melindungi mereka saat berpetualang di dunia maya," tegas Meutya Hafid.
Meutya mengapresiasi dukungan penuh dari UNICEF dalam merumuskan dan mengesahkan PP TUNAS, serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
"Tantangan implementasi memang nyata, tetapi semangat kolaborasi akan membuat kita menang. Ini tentang masa depan generasi bangsa," tambahnya.
PP TUNAS mengatur verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, hingga, edukasi digital bagi orang tua dan anak. Namun, Menkomdigi mengingatkan, regulasi saja tidak cukup.
"Kami bersama semua pihak â Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga platform digital â untuk menghidupkan semangat ini di seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Tak hanya di dunia maya, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan program "Kota Ramah Anak", yang menyediakan lebih banyak ruang kreatif, inovatif, dan aman untuk anak-anak di dunia nyata.
"Anak-anak kita berhak atas ruang aman, baik online maupun offline. Ini tentang membangun generasi masa depan yang kreatif, tangguh, dan aman," ujar Meutya penuh semangat.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF, Maniza Zaman, menyebut langkah Indonesia berani dan visioner. Ia menilai Indonesia berpotensi menjadi role model global dalam pelindungan anak di era digital.
"Indonesia bukan hanya pemimpin di ASEAN, tapi juga punya kekuatan menginspirasi dunia. Ini adalah langkah penting yang patut dicontoh banyak negara," kata Maniza.
UNICEF, lanjut Maniza, siap terus mendukung Indonesia, termasuk memperkuat peran pemerintah daerah agar perlindungan anak menjadi gerakan nasional.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata semangat Indonesia untuk mewujudkan ekosistem digital yang melindungi, memberdayakan, dan menginspirasi anak-anak di seluruh negeri.
Tinggalkan Komentar