Schoolmedia News Jakarta --- Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, khususnya melalui pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak dan menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita, agenda prioritas nasional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak Indonesia.
Dalam laporan hasil dialog konstruktif antara Pemerintah Indonesia dan Komite Hak Anak PBB yang berlangsung di Jenewa pada 14 - 17l Mei 2025, Komite mencatat kemajuan signifikan dalam perluasan akses layanan pendidikan anak usia dini. Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah dinilai sebagai inovasi kebijakan yang konkret dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.
âKami memuji langkah Indonesia yang mengintegrasikan PAUD ke dalam sistem pendidikan dasar nasional melalui pendekatan inklusif dan berbasis hak anak,â demikian pernyataan resmi Komite yang diterbitkan usai pertemuan.
Program Wajib Belajar Prasekolah merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Dalam pelaksanaannya, program ini mendorong setiap anak usia 5â6 tahun mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah di lembaga PAUD yang memenuhi standar layanan minimum. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam penyediaan akses, pendanaan, serta pelatihan pendidik agar pelaksanaan program berjalan merata dan bermutu.
Komitmen Pemenuhan Hak Anak
Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memaparkan berbagai program prioritas nasional, capaian, dan tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak anak sejak dialog terakhir yang dilaksanakan pada satu dekade lalu.
âPartisipasi Indonesia dalam dialog ini merefleksikan komitmen nasional terhadap pemenuhan Konvensi Hak Anak guna menjamin perlindungan hak anak sebagai generasi penerus bangsa,â ujar ujar Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Pemerintah Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa sebagai pimpinan rombongan Delegasi Republik Indonesia (Delri) dalam dialog.
Dialog ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyampaian laporan periodik ke-lima dan ke-enam Indonesia sejak Januari 2021 dan bagian dari proses peninjauan Komite Hak Anak PBB terhadap implementasi Konvensi Hak Anak oleh negara-negara pihak.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Muhammad Ihsan menuturkan hak anak menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang aman serta inklusif bagi tumbuh kembang anak.
âPemenuhan hak anak merupakan aspek fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Prioritas nasional dalam pemenuhan hak anak sebagaimana tercermin di dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 dilaksanakan dengan beberapa strategi. Strategi yang dilakukan, yakni peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan nutrisi, perluasan pelindungan sosial dan kesejahteraan anak, serta mempromosikan pembangunan yang inklusif, khususnya di wilayah 3T,â tutur Muhammad Ihsan dalam sambutan pembukaan mewakili anggota delegasi Indonesia di Jenewa, Swiss.
Komite Hak Anak PBB turut menggali berbagai perkembangan terkini dalam isu-isu terkait anak di Indonesia, antara lain partisipasi anak dalam proses pembuatan kebijakan, prioritas kebijakan anak dalam Asta Cita, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Hak anak dalam masyarakat adat juga menjadi perhatian khusus.
Menanggapi sorotan tersebut, delegasi Indonesia turut menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan data statistik yang berkaitan dengan anak.
Delegasi Indonesia juga menyatakan kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia tidak mencerminkan kondisi keseluruhan pemenuhan HAM, termasuk pemenuhan hak anak.
âPerlu dicatat, bahwa ketika membahas kasus-kasus terkait anak di Indonesia, itu bukanlah merefleksikan realitas pemenuhan hak asasi di Indonesia secara keseluruhan,â tegas Muhammad Ihsan.
Selama proses dialog, Komite mengapresiasi jawaban yang disampaikan delegasi Indonesia, menghargai komitmen, dan upaya Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, khususnya di bidang legislasi dan pencatatan kelahiran. Di sisi lain, Komite juga mencatat sejumlah tantangan dan potensi perbaikan yang dapat ditingkatkan untuk semakin memajukan hak anak di Indonesia.
Komite akan menyusun concluding observation yang merupakan ikhtisar dari laporan periodik dan dialog konstruktif, termasuk rekomendasi Komite untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam implementasi Konvensi Hak Anak mendatang.
Dalam dialog turut hadir sebagai utusan Delri, yaitu Kuasa Usaha Ad-Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perdagangan Dunia, Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, yang beranggotakan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemen PPPA, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemendikdasmen, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemen PPN/Bappenas, Kemen HAM, Kemenkes, dan Kemenlu.
Penyunting Eko Harsono
Sumber Siaran Pers Kemen PPPA
Tinggalkan Komentar