Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat

Saksi Pemerintah Beri Kesaksian yang Berbeda dengan Fakta Lapangan


Schoolmedia News Jakarta == Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mengirimkan staf sekretariat dan sekadar memberikan keterangan tertulis dalam sidang ketujuh lanjutan Uji Materi Pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 September 2025. Hakim Ketua Suhartoyo, untuk kedua kalinya kembali menanyakan data situasi ekonomi sebelum dan sesudah di wilayah PSN kepada Termohon Pemerintah. Sementara itu saksi warga Rempang dari Termohon Pemerintah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, saksi pemohon serta ahli dan saksi presiden. Tidak dibacakannya keterangan DPR secara langsung adalah cermin rendahnya kapabilitas dan akuntabilitas legislatif dalam melihat ancaman yang dihadapi rakyat. Dari saksi pemerintah hadir dua ahli yakni Faisal Santiago dan Danang Parikesit. Sedangkan Samsudin dan Muhammad Usman warga rempang adalah saksi pemerintah.

Sementara itu Para Pemohon menghadirkan satu orang saksi atas nama Liborius Moiwend dari Merauke. Sebelumnya dalam sidang tanggal 11 September 205, Para Pemohon menghadirkan satu orang saksi dari Rempang atas nama Sukri dan dua orang ahli yaitu Herlambang P. Wiratraman Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Dianto Bachriadi (Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Bandung yang juga Dosen Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik, FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung.

Saksi Pemohon, Liborius mengungkapkan bahwa PSN tiba-tiba datang ke wilayah mereka sebagai alat penghancur peradaban warga Merauke. Ada bagian rawa-rawa di hutan mereka yang selama ini menjadi sumber kehidupan, air dan hewan buruan secepat kilat dihancurkan oleh hampir 300 mesin eskavator. Penghancuran hutan kehidupan itu didampingi aparat TNI bersenjata lengkap.

“Saya korban PSN dari lumbung pangan nasional, pertama kali PSN masuk tidak pernah izin kepada kami, mereka masuk seperti pencuri. Sejak kehadiran PSN, kami tidak bisa lewat kampung kami. Tiba-tiba mereka suruh bongkar hutan kami. TNI banyak turun ke sana untuk jaga PSN. Mereka membawa senjata dalam mengawal pembongkaran hutan dan kami ketakutan. Kami punya tanah, hutan, bedeng-bedeng dari leluhur sudah dihancurkan, ” kata Liberius kepada hakim.

Ia menambahkan, setelah membongkar hutan, mereka (pemerintah) bilang cetak sawah, dan itu tidak pernah terjadi, hanya pembongkaran hutan saja. “Jadi kami cari makan di mana? Dulu kami bisa minum air di rawa-rawa, mereka kasih garam ke sumber air kami, sampai kami tidak bisa minum lagi. Dulu kami masih bisa cari rusa, babi, tapi sekarang tidak ada lagi. Kemana anak cucu kami harus hidup lagi. Enam menteri pernah turun ke sana, mereka kasih kami beras raskin. Ini penipuan. Kami harus mengadu ke siapa lagi, ” tambah Liborius. Ia meminta agar PSN segera dihentikan, kerugian dibayar dan alat-alat berat agar segera meninggalkan hutan mereka.

Sementara itu Samsuddin, warga Rempang yang menjadi saksi pemerintah menyebut bahwa hanya terdapat tiga kepala keluarga (KK) yang belum pindah dari kampungnya di Sembulang Tanjung, Rempang. “Kalau di Sembulang ada empat kampung, (Sembulang) Pasir Merah, Sembulang tanjung, Sembulang Hulu dan Sembulang Camping. Sembulang Tanjung tinggal tiga KK lagi yang belum pindah, ” ujar Samsuddin.

Menanggapi kesaksian dari pemerintah itu, Miswadi, pemohon yang juga warga Rempang, mengatakan bahwa kesaksian Samsuddin ini jelas merupakan kebohongan besar karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya masih terdapat ratusan warga yang menolak relokasi dan masih menetap di kampung-kampung terutama di Sembulang Tanjung.

“Kesaksian dari Saksi Pemerintah yang menyebut bahwa hanya ada tiga KK yang menolak pindah di Kampung Sembulang Tanjung adalah kebohongan besar. Ratusan KK yang menolak pindah Begitu juga di Sembulang Hulu, masih banyak yang menolak PSN. Karena PSN ini jelas akan mencabut akar kehidupan dan sumber ekonomi warga, ” kata Miswadi.

Hal menarik dari persidangan kali ini adalah Hakim Ketua Suhartoyo kembali meminta data kondisi ekonomi di lokasi PSN sebelum dan sesudah proyek tersebut berjalan. Pertanyaan serupa telah berulang kali diajukan Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih pada dua persidangan sebelumnya, yaitu ketika mendengarkan Keterangan Presiden (25/08) serta agenda mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon pada 11 September lalu.

Saksi lain yang dihadirkan pemerintah atas nama Muhammad Usman juga memberikan kesaksiannya terhadap keberlangsungan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik.

“Sejak kehadiran kawasan industri, biaya pendidikan gratis. Saya mendapat pekerjaan menjadi pemadam kebakaran di kawasan ekonomi khusus. Keluarga saya banyak masuk kerja di proyek, pabrik dan pembangunan smelter. Semakin tahun perkembangan di desa saya semakin bagus. Desa saya bisa membeli ambulance, sarana olahraga, dan banyak berkurang pengangguran di desa saya. Saya berharap PSN semakin cepat dan semakin banyak investasi yang masuk agar pengangguran berkurang, ” katanya.

Namun, ketika Kuasa Hukum GERAM-PSN menanyakan lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa proyek tersebut sudah ada sebelum ia tinggal di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya mengenai kebermanfaatan PSN terhadap warga yang hidup di wilayah tersebut sebelum KEK JIIPE dibangun, termasuk para warga yang sebelumnya menggantungkan hidup pada tambak ikan serta sektor pertanian non-industri lainnya.

Keterangan ahli Pemerintah pada persidangan kali ini sayangnya belum mampu menunjukkan letak kesejahteraan yang digadang dibawa oleh PSN. Keterangan yang diberikan kedua ahli cenderung mereduksi kesejahteraan sebagai kebermanfaatan yang menetes dari atas ke bawah (trickle down effect), sebagaimana terlihat dari contoh-contoh PSN yang diberikan hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan tol yang menekan biaya logistik.

Pemerintah termasuk ahli sama sekali tidak melihat aspek keterjangkauan dan aksesibilitas – yang tentunya absen dalam pengenaan tarif jalan tol yang tidak murah – sebagai hal fundamental dari terwujudnya kesejahteraan itu sendiri. Artinya ahli dari Pemerintah tidak melihat dampak-dampak yang ditimbulkan oleh PSN sebagai akibat dari pengaturan PSN dalam UU Cipta Kerja yang lebih berorientasi pada investasi tanpa melihat kesejahteraan masyarakat dan keselamatan lingkungan hidup.

Corak ketidakpastian hukum juga justru semakin dipertegas oleh Ahli Ir. Danang Parikesit yang dihadirkan Pemerintah. Dalam keterangannya, Ir. Danang Parikesit menyebutkan bahwa aspek strategis dalam Proyek Strategis Nasional diletakan untuk menjawab tujuan-tujuan pemerintah pada saat kebijakan tersebut dibuat sehingga ia sangat ditentukan oleh dinamika politik pemerintahan pada saat itu. Hal ini secara lebih lanjut diproblematisir oleh Enny Nurbaningsih mengenai relevansinya. Sebab, menurut Hakim Enny, jika dipengaruhi oleh dinamika politik pemerintahan lima tahun sekali, mengapa tidak mengacu saja pada RPJP yang sudah diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045.

Hakim Saldi Isra juga dengan lantang mempertanyakan urgensi stempel PSN. Hal ini diutarakan ketika mengajukan pertanyaan kepada Ahli Pemerintah Ir. Danang Parikesit dengan memberi contoh galian listrik di belakang Gedung MK yang juga ditempeli tulisan ‘Proyek Strategis Nasional’ . “Apakah penambahan frasa Proyek Strategis Nasional ini secara hukum bisa diterima kalau diperhadapkan dengan kepentingan umum tadi atau jangan-jangan penambahan level PSN ini cara saja untuk menerabas aturan-aturan yang sangat klasik harus kita pelihara?” tanya Hakim Saldi.

Agenda Sidang Selanjutnya
Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, mendengarkan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Sebelumnya, kedua lembaga tersebut mengajukan permohonan sebagai pihak terkait namun ditolak karena keterlambatan waktu. Meskipun demikian, MK menggunakan kewenangan ex officio-nya untuk tetap memanggil kedua lembaga tersebut karena berpandangan bahwa substansi yang dibawakan penting untuk didengarkan dalam mengadili perkara yang dimohonkan.

Tim Schoolmedia

Berita Regional Selanjutnya
Ditjen Diksi PKPLK Borong Empat Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2025
Berita Regional Sebelumnya
Menag Resmikan “Si Mantap”, Sistem Informasi MAN 3 Jombang

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar