Ilustrasi uang palsu, Ilus: Pixabay
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menyita uang palsu sebanyak 500 lembar senilai Rp 50 juta. Ratusan lembar uang palsu tersebut diantaranya masih berupa hasil cetakan di atas lembaran kertas yang belum dipotong.
Kepala Satreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, di Temanggung, mengatakan, uang palsu tersebut disita dari tersangka atas nama A Saefudin (35), warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut," kata Dwi saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis, 14 Februari 2019.
Selain meringkus Saefudin, pihaknya juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono (61) warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.
Dwi menjelaskan, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Saat petugas mengamankan uang tersebut, sebagian besar masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.
Menurut Dwi, terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung berinisial SKR akan mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah. Tidak berapa lama kemudian, ada seseorang yang bersedia memberi pinjaman dengan agunan tersebut. Kemudian, disepakati transaksi pinjam meminjam itu akan dilakukan di rumah SKR di Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan.
"Setelah ada kesepakatan terkait pinjaman, bertempat di lantai dua rumah SKR, tersangka Sungkono mencoba mengajak SKR untuk mengedarkan uang palsu, dengan menunjukkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum digunting," kata Dwi.
Percobaan peredaran uang palsu ini terendus oleh petugas kepolisian yang langsung mendatangi rumah SKR. Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan. Pada penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 500 lembar uang palsu, tas hitam sebagai wadah uang palsu, beberapa surat penting, juga mobil Xenia.
Petugas menjerat kedua tersangka dengan pasal 36 ayat 2, jo pasal 26 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Tersangka Saefudin mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya saat akan menagih uang proyek di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada akhir tahun 2018. Saat itu, pelaku diantar Sungkono pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Puger, untuk menagih uang proyek.
Saefudin menjelaskan, dari kenalannya tersebut, ia tertarik atas tawarannya untuk mengedarkan uang palsu dengan imbalan 20 persen atau setara dengan Rp 200.000 uang asli setiap berhasil mengedarkan Rp 1 juta uang palsu.
"Oleh orang tersebut, bungkusan uang palsu itu langsung dimasukkan ke dashboard mobil. Lalu saya pindahkan ke dalam tas hitam," kata Saefudin.
Saefudin mengaku belum pernah membelanjakan uang palsu itu, karena kualitas cetakan uang tidak begitu bagus. Rencananya, menurut pengakuan Saefudin, ia akan mengembalikan uang palsu itu kepada yang pemiliknya, namun telepon selulernya hilang, sehingga ia tidak mempunyai nomor kontak orang tersebut sampai sekarang.
Tinggalkan Komentar