Cari

Jawa Timur, Kab. Tuban

Penguatan Peran Dana BOS dalam Akselerasi PTM Terbatas

 

Schoolmedia News Tuban ----- Upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter  peserta didik dengan optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi fokus perhatian Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Dan Komisi X DPR-RI.

"Hal itu yang mendasari Kemendikburistek dan Komisi X DPR berkolaborasi  melaksanakan kegiatan penguatan Peran Dana BOS dalam rangka Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas," ujar Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dr Muhammad Hasbi dalam sambutan mewakili Ditjen PAUD Dikdasmen, Jumeri di Tuban, Jawa Timur, Senin (11/10).

Hadir dalam kegiatan Pengutaan Peran Dana BOS dalam akselerasi PTM Terbatas antara lain, Kabupaten Tuban Bupati,  Aditya Halindra Faridzky, S.E serta Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Tuban. Menjadi pembicara kunci Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda.

Dalam sambutan Ditjen PAUD Dikdasmen yang dibacakan Direktur PAUD disebutkan menekan laju virus Covid-19, memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan pembelajaran yang berkualitas, dan memastikan anak-anak aman di sekolah adalah tanggung jawab kita bersama.

"Pemerintah berperan sangat penting dalam memberikan kualitas pendidikan kepada anak bangsa, karena pendidikan adalah kunci dari keberhasilan sumber daya manusia suatu negara. Di masa pandemi, pendidikan mendapat tantangan besar terutama dalam hal kualitas dan mutu pendidikan. Serangkaian pendekatan kebijakan telah diterapkan sesuai dengan perubahan situasi dan kebutuhan selama pandemi Covid-19," ujar Hasbi.

Dikatakan, seperti pada awal masa pandemi, Pemerintah memberikan kebijakan belajar dari rumah (BDR) melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Sesuai  Surat Edaran Menteri No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Disebutkan, selama satu tahun enam bulan Covid-19 berlangsung di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti:

a.         Putus sekolah

Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.

Penurunan capaian belajar

Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibandingkan dengan pembelajaran jarak jauh. "Hasil kajian Bank Dunia tahun 2021 dengan judul “How Indonesia’s education system can overcome the losses from the COVID-19 pandemic and raise learning outcomes for all”, menyajikan bahwa penutupan sekolah yang dipicu oleh pandemi COVID-19 dapat mengakibatkan kehilangan pembelajaran 0,9-1,3 tahun belajar efektif atau setara dengan 26-37 poin pada nilai PISA siswa," paparnya.

Situasi ini, lanjut Ditjen Dikdasmen dalam sambutannya tentu sangat memprihatinkan dalam sejarah pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan, evaluasi capaian belajar serta kesiapan di segala aspek pendidikan baik di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, Pemenrintah mewajibkan sekolah untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan data kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) per 9 Oktober 2021, indeks PTM Indonesia sebesar 49%. Artinya, sebesar 49% sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) telah melakukan PTM Terbatas selama pemberlakuan PPKM menyelenggarakan di wilayah pada Level 3, 2 dan 1.  Berdasarkan sumber: http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar.

Seluruh Satuan pendidikan diharapkan dapat mengisi survey PTM pada laman kesiapan belajar dengan tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar. Survey ini bertujuan untuk mengetahui sebaran satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT atau tidak melaksanakan PTMT. Dengan tersebut, Pemerintah akan lebih mudah dalam memitigasi resiko dari kesiapan belajar di masa PTMT.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah level 3 dan level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

a.         SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b.         PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Penting untuk diperhatikan bahwa keselamatan dan kesehatan warga sekolah adalah yang utama dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi," paparnya.

Penulis : Eko

Berita Regional Selanjutnya
Mahasiswa UNY Ajarkan Warga Gunung Kidul Bikin Mie Jagung
Berita Regional Sebelumnya
Penghargaan Republika Award 2021

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar