Cari

Jawa Barat, Kota Depok

Lawan Covid-19, Pemkot Berlakukan Jam Malam

Sumber: Ist

 

Schoolmedia News, Depok - Pemerintah Kota Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran virus Covid-19 mulai hari ini, Senin (31/8). Warga Depok pun dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin, 31 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

Selain itu, Idris juga membatasi operasional di sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal. Ia memutuskan tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Namun khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.

 

Baca juga: Kedisiplinan Siswa Jadi Kendala Pembelajaran Tatap Muka di NTT

 

Menurut Idris, kebijakan tersebut diambil usai kasus positif virus corona di Kota Depok terus mengalami peningkatan, khususnya kasus dan klaster baru dari perkantoran yang berdampak pada penularan dalam keluarga.

Berdasarkan olahan data 17-23 Agustus 2020, sebesar 73 persen kasus positif Covid-19 di Kota Depok disumbangkan oleh klaster perkantoran. Sementara sisanya sebanyak 27 persen datang dari transmisi lokal.

Idris juga mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya untuk meminimalisir aktivitas di luar rumah selama masih bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan secara masif dan penelusuran kontak kepada orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

"Meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan," ujarnya.

 

Baca juga: Sediakan Rp 9 Triliun, DPR: Bantuan Pulsa Guru-Siswa Sesuai Rapat Komisi

 

Idris menegaskan, pihaknya juga akan mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan seperti pendataan tempat kerja warga, pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hingga kemarin, Minggu (30/8), jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Kota Depok mencapai 2.152 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.482 orang telah dinyatakan dan 76 orang lainnya meninggal dunia.

 

Baca juga: 40 Guru Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan

 

Sebelumnya, Pemkot Bogor juga menerapkan aturan jam malam setelah memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Warga tak diperkenankan beraktivitas berkerumun di atas pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini diambil usai kasus positif virus corona di wilayah itu melonjak dan Bogor ditetapkan menjadi zona merah. Berdasarkan data, dari 797 RW di Kota Bogor, ada 194 RW yang dinyatakan sebagai zona merah.

Berita Regional Selanjutnya
539 Santri Positif Covid-19, Pesantren Darussalam Ditutup
Berita Regional Sebelumnya
Pasien Melonjak, Pemkab Tetap Gelar Belajar Tatap Muka

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar