Cari

Komnas Perempuan Minta Semua Elemen Hentikan Kekerasan Pada Perempuan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan, Foto: Pixabay

 

Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah menyerukan seluruh elemen negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk segera mengakhiri impunitas dan pembiaran atas sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Akhiri dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan melalui mekanisme nasional maupun internasional," kata Yuni di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Untuk menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

Baca jugaKPAI: Negara Belum Mampu Menghentikan Pernikahan Usia Anak

 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kata Yuni, juga akan membuka akses korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan atas ketidakberulangan kekerasan, termasuk menyetarakan posisi perempuan di hadapan hukum untuk mendapatkan perlindungan sepenuhnya atas tindakan pelanggaran hukum berbasis gender.

Penegak hukum juga perlu mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dua perubahannya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Penerapan tiga Undang-Undang tersebut perlu dioptimalkan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus-kasus yang rentan menempatkan perempuan sebagai pelanggar hukum," tutur Yuni.

 

Baca jugaKomnas Perempuan: Kekerasan Seksual Dominasi Kekerasan di Ranah Publik

 

Selain itu, tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh adat perlu meningkatkan pendidikan masyarakat agar dapat mengurangi kebiasaan, praktik dan budaya yang masih mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan.

"Masyarakat harus tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan pelibatan korban, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar sikap-sikap yang menyebabkan perempuan kembali menjadi korban tidak berlanjut," kata Yuni menegaskan.

Lipsus Selanjutnya
KPAI: Dispensasi Usia Perkawinan Masih Disalahgunakan
Lipsus Sebelumnya
Karawang Sediakan Rp 7 Miliar Bangun Puluhan Taman

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar