Cari

KPAI: Dispensasi Usia Perkawinan Masih Disalahgunakan

Kantor KPAI, Foto: Yenny Hardiyanti/SM

 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi usia pernikahan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih disalahgunakan masyarakat.

"Dispensasi usia nikah sering disalahartikan bukan lagi darurat," kata Susanto di sela seminar Hari Perempuan Internasional "Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak", Selasa, 12 Maret 2019, di Jakarta.

Menurut Susanto, sejumlah dispensasi pernikahan yang sifatnya darurat praktiknya dilakukan pada kondisi yang bukan keadaaan terpaksa.

Susanto memberi contoh pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 2018. Saat itu terjadi dispensasi perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Susanto menjelaskan, dispensasi diberikan oleh pengadilan atas permohonan dengan alasan calon laki-laki ingin menikah lantaran takut tidur sendirian.

Ketua KPAI Susanto, Foto: Yenny Hardiyanti/SM

 

Ia mengatakan itu hanya contoh kasus bagaimana dispensasi pernikahan tidak dipraktikkan sesuai peruntukkannya. Dengan temuan kasus-kasus serupa, menurut Susanto, tentu menjadi peluang perkawinan di bawah umur dapat terjadi melalui dispensasi.

Atas persoalan tersebut, ia memandang memang kantor urusan agama dan pengadilan saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan anak sehingga aturan dispensasi pernikahan ketat dan sesuai peruntukan.

"Semakin hakim memiliki perspektif anak, maka ikhtiar dispensasi itu tidak terlalu longgar. Dispensasi permohonan masyarakat itu memiliki beragam pemicu seperti kultural, sosial, ekonomi dan lainnya. Faktanya seperti itu," kata Susanto.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, pengetatan aturan dispensasi usia nikah memang menjadi instrumen untuk menekan banyaknya pernikahan usia anak.

Tidak kalah penting, ia mengingatkan pendekatan budaya masyarakat juga penting karena pernikahan anak tidak hanya dicegah lewat aturan hukum.

Alasannya, kata Rita, terdapat sejumlah kasus pernikahan di bawah umur terjadi tidak tercatat seperti dengan skema nikah diam-diam (siri) dan mengakali usia agar lebih tua. Dengan kata lain, terjadi pernikahan di bawah umur tanpa melalui proses dispensasi usia perkawinan. 

"Upaya konstitusional itu penting tapi kultural juga penting," kata Rita.

Lipsus Selanjutnya
74 Persen Peserta UN 2019 di Kalbar Ikut UNBK
Lipsus Sebelumnya
Komnas Perempuan Minta Semua Elemen Hentikan Kekerasan Pada Perempuan

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar