Cari

F-Gerindra Sebut Amandemen UUD Tidak Singgung Pemilihan Presiden

Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria. foto: senayannews.com

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria menilai rencana amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyinggung terkait sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2019.

 

Baca juga: Duta Besar Uni Eropa Tekankan Peran Penting Anak Muda Hadapi Perubahan Iklim

 

Dia mengatakan hingga saat ini MPR RI berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena kita tidak ingin arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, menjadi kebijakan Presiden semata.

"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujarnya.

Riza menjelaskan, kebijakan pemerintahan harus bisa mengakomodasi visi-misi dan program dari capres-cawapres lain, partai politik yang ada, ormas, akademisi dan para ahli. Namun dia menilai kalau nanti akan dilakukan amendemen terbatas UUD 1945, tidak akan mengutak-atik terkait urusan jabatan Presiden seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

"Atau periodisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya.

 

Baca juga: China Uji Coba Helikopter Tempur Purwarupa Pada 2020

 

Sebelumnya, MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024 untuk dilaksanakan.

Ketujuh rekomendasi itu adalah pentingnya pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

Lipsus Selanjutnya
Polres Bantul Siagakan Personel Saat Pelantikan Presiden 20 Oktober
Lipsus Sebelumnya
Duta Besar Uni Eropa Tekankan Peran Penting Anak Muda Hadapi Perubahan Iklim

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar