Cari

Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Sudah Final dan Mengikat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. foto: setkab.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak.

"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

 

Baca juga: BKKBN Kalbar Lakukan Review Program KKBPK

 

Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," ujarnya.

 

Baca juga: Blanko Terbatas, Mukomuko Batasi Pencetakan KTP Elektronik

 

Yohana mengaku tahu pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," katanya.

Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.  

Lipsus Selanjutnya
Presiden Bahas Penyelesaian Intoleran dengan Pemuda Pancasila
Lipsus Sebelumnya
Kemenristekdikti Jelaskan 90 Persen Dunia Kerja Butuh Tenaga Terampil

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar