Cari

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tes Kemampuan Akademik Kelas 12 Digelar November 2025



Schoolmedia News Jakarta, 31 Juli 2025 == Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Muti, menyatakan kesiapan pemerintah untuk menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK mulai akhir tahun 2025. Tes perdana dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2025.

Pernyataan ini disampaikan Muti usai melapor langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/7). Ia menyebut Presiden telah menyatakan persetujuannya terhadap pelaksanaan TKA.

Tadi saya melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan persiapan tes kemampuan akademik untuk kelas 12 di tahun ini, di November, dan alhamdulillah tadi Pak Presiden telah menyetujui, ujar Muti.

Pelaksanaan TKA ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 3 Juni 2025. Peraturan tersebut menetapkan TKA sebagai upaya pengukuran capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara terstandar, objektif, dan inklusif.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas, tanpa membedakan jalur pendidikan.

Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya, ujar Toni dalam siaran pers pada Minggu, 8 Juni 2025.

TKA dapat diikuti oleh peserta didik dari berbagai jalur pendidikan, yakni:

  • Jalur formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

  • Jalur nonformal: Paket A, B, dan C

  • Jalur informal

Peserta yang mengikuti TKA akan mendapatkan nilai dan kategori capaian nasional, serta berhak atas sertifikat hasil TKA.

Sertifikat hasil TKA akan berfungsi sebagai:

  • Dasar seleksi jalur prestasi untuk masuk SMP/SMA/SMK

  • Pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi

  • Dukungan untuk penyetaraan hasil belajar dari jalur nonformal/informal

  • Referensi seleksi akademik lainnya

  • Acuan bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan

Untuk tahun 2025 ini, TKA hanya dilaksanakan bagi kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK. Sementara itu, pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan akan mulai tahun 2026.

Masyarakat yang ingin mengakses peraturan resmi terkait TKA dapat melihatnya melalui tautan berikut:
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang TKA

Tim Schoolmedia 

Lipsus Sebelumnya
Direktorat PAI Kemenag Ciptakan Lagu PAUD-TK Bertema Cinta, Dukung Kurikulum Berbasis Cinta

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar